Polisi Tetapkan Dua Tersangka Kasus Longsor Tambang Gunung Kuda


 



Cirebon, Potretlensa.com - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Cirebon, Jawa Barat, menetapkan dua tersangka dalam peristiwa longsor tambang galian C di kawasan Gunung Kuda Cirebon yang menewaskan belasan orang pada Jumat (30/5).


Kapolresta Cirebon Kombes Pol Sumarni di Cirebon, mengatakan kedua tersangka adalah Ketua Koperasi Al-Azariyah berinisial AK selaku pemilik tambang, serta Kepala Teknik Tambang AK yang bertugas sebagai pengawas operasional di lapangan.


"Kami sudah melakukan pemeriksaan terhadap delapan orang saksi kemudian dari serangkaian penyidikan itu, kami menetapkan dua orang tersangka," katanya, (1/6).


Ia menjelaskan keduanya terbukti tetap menjalankan kegiatan pertambangan, meski telah menerima surat larangan dari Dinas ESDM setempat.


Larangan itu diterbitkan, lanjutnya, pada 8 Januari dan diperkuat dengan surat peringatan kedua pada 19 Maret 2025, karena kegiatan tambang belum mendapat persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB).


"Sudah dua kali dikeluarkan surat larangan dan peringatan, tapi tidak diindahkan," ucapnya.


Kapolresta Cirebon menuturkan AR sebagai pengawas di lapangan menjalankan perintah AK, tanpa mengindahkan aspek keselamatan dan kesehatan kerja (K3), hingga akhirnya insiden longsor di Gunung Kuda terjadi serta menyebabkan korban jiwa.


Dari hasil penyelidikan, tambah dia, longsor terjadi saat sejumlah pekerja tengah menambang material batu gamping dan tras.


"Tanah tebing runtuh dan menimbun para pekerja beserta alat berat dan kendaraan operasional," ujarnya.


Ia menyebutkan dalam kasus ini, pihaknya menyita sejumlah barang bukti yakni lima unit dump truck, empat ekskavator, dan dokumen terkait izin usaha tambang dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat.


Namun, Sumarni mengemukakan kalau izin usaha tersebut tidak mencakup RKAB, yang menjadi syarat utama untuk melakukan aktivitas tambang produksi secara legal di Indonesia.


Kapolresta menegaskan kedua tersangka dijerat Pasal 98 dan 99 Undang-Undang (UU) Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp15 miliar.


Polisi juga mengenakan Pasal 35 UU Ketenagakerjaan, UU Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, serta Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan hilangnya nyawa orang lain.


"Untuk saat ini, korban jiwa yang berhasil dievakuasi dari timbunan longsor jumlahnya 19 orang," pungkasnya.




*Dy

COMMENTS

Nama

Gaya Hidup Kementan Sampaikan Belum Ada Skema Ganti Rugi untuk Kasus Penyakit Mulut dan Kuku Tahun Ini Kesehatan l Nasional Olahraga Patroli Pemerintahan Peristiwa Piknik Vi Video Viral
false
ltr
item
Potret Lensa: Polisi Tetapkan Dua Tersangka Kasus Longsor Tambang Gunung Kuda
Polisi Tetapkan Dua Tersangka Kasus Longsor Tambang Gunung Kuda
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEg8UL6ONe__OleHX8qQmGv58cBDm5C_aaT4nZdCKeD-hHe6Z__qMW02hjm7Gvo7jv26DLd_LRSz01VRWn3ROq-uuCls6LRaB-CH-XL6Jak35BGhcBU-DYKqIrhkSghG0nhl0uFEg3xYFN6A1LYTEsDUUsIaBv9LLEzYHXcbon1EyH4npcL6avPDg0s2YSY/s16000/1000518165.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEg8UL6ONe__OleHX8qQmGv58cBDm5C_aaT4nZdCKeD-hHe6Z__qMW02hjm7Gvo7jv26DLd_LRSz01VRWn3ROq-uuCls6LRaB-CH-XL6Jak35BGhcBU-DYKqIrhkSghG0nhl0uFEg3xYFN6A1LYTEsDUUsIaBv9LLEzYHXcbon1EyH4npcL6avPDg0s2YSY/s72-c/1000518165.jpg
Potret Lensa
https://www.potretlensa.com/2025/06/polisi-tetapkan-dua-tersangka-kasus.html
https://www.potretlensa.com/
https://www.potretlensa.com/
https://www.potretlensa.com/2025/06/polisi-tetapkan-dua-tersangka-kasus.html
true
7929766032921212232
UTF-8
Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS CONTENT IS PREMIUM Please share to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy