Pasuruan, Potretlensa.com - Aksi ngawur dilakuan Kepala desa (Kades) Karangpandan, Kecamatan Rejoso, Kabupaten Pasuruan, AY (48), ternyata tidak hanya nekat menggadaikan mobil-mobil pinjaman. Ia juga menggadaikan kendaraan aset desa bantuan pemerintah daerah berupa kendaraan roda tiga.
"Tersangka juga menjaminkan kendaraan roda tiga merek Tossa bantuan Pemkab Pasuruan. Penerima jaminan atas nama S (39), warga Desa Tundosoro, Kecamatan Kejayan, Kabupaten Pasuruan," kata Kasatreskrim Polres Pasuruan Kota Iptu Choirul Mustofa, (6/8/2025).
Dalam pengakuannya, S menyebut bahwa kendaraan roda tiga itu dijaminkan setahun lalu senilai Rp 5 juta. Sampai saat ini belum diambil tersangka (kades).
"Waktu dijaminkan utang, saudara S tahu kalau itu milik pemkab dikarenakan ada tulisan pemkab. Tetapi, tersangka tetap memaksa dan memerintahkan diganti plat dan dicat warna hijau," jelas Choirul.
Karena tahu AY ditahan kasus menggadaikan mobil dan motor, S dengan sukarela menyerahkan kendaraan roda tiga tersebut kepada pihak kepolisian. S berharap bisa dikembalikan ke desa dan digunakan untuk peruntukannya.
Sebelumnya diberitakan media ini, Satreskrim Polres Pasuruan Kota menangkap Kepala Desa Karangpandan, Kecamatan Rejoso, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur, berinisial AY, karena diduga menggelapkan tiga unit mobil rental. Kades itu ditangkap setelah sempat melarikan diri dan bersembunyi di masjid.
Kasat Reskrim Polres Pasuruan Kota Iptu Choirul Mustofa menyampaikan, modus yang dilakukan kades itu yakni menyewa mobil kemudian mobil digadaikan kepada orang lain.
"AY merupakan Kades Karangpandan, Kecamatan Rejoso, Kabupaten Pasuruan, sudah ditetapkan tersangka dan ditahan karena berkaitan laporan penipuan dan penggelapan tiga unit mobil," katanya, Selasa (5/8/2025).
Ia menyebut, Penangkapan kades tersebut merupakan tindak lanjut atas laporan dua warga yang menyewakan mobil dan belum dikembalikan oleh AY. Dua warga tersebut yakni MR, warga Desa Warungdowo, Kecamatan Pohjentrek, dan MAM, warga Desa Gayam, Kecamatan Gondangwetan.
Setelah menangkap dan memeriksa kades itu, polisi akhirnya menemukan tiga mobil yang sudah digadaikan.
Yakni, Toyota Avanza warna putih tahun 2023 dan Toyota Agya warna silver tahun 2014, dan Toyota Avanza warna hitam metalik tahun 2013.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 378 KUHP Juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP dan atau Pasal 372 KUHP Joncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara.
*Dre

