Gresik, Potretlensa.com - Banner pengumuman Tanah hak milik dan denah area yang dipasang ahli waris dengan no akte 367, eigendom verponding 19404, berlokasi tidak jauh dari kantor pemkab gresik hilang, Kamis (31/7/2025).
Pemasangan banner yang dilaksanakan oleh tim ahli waris itu juga sudah berkirim surat ke Bupati Gresik. Atas hilang nya banner tentunya sangat merugikan pemilik, dan sampai saat ini belum ada petunjuk pelaku pencopotan itu.
Perwakilan pemilik, Mubarok mengatakan pemasangan banner lahan dengan surat Eigendom Verponding ini dapat surat kuasa dari ahli waris yang berdomisili di Bandung.
"Kami pasang banner lahan dengan surat Eigendom Verponding ini dapat surat kuasa dari ahli waris yang berdomisili di Bandung," kata Mubarok, (4/8).
Dia beserta tim mengaku kaget dan tidak menyangka kalau pemasangan belum satu hari, banner sudah hilang atau musnah. Ia bersama rekannya langsung mengecek ke kantor Satpol-PP Kabupaten Gresik, namun tidak ditemukan.
"Sore hari, langsung saya mengecek ke kantor Satpol-PP Kabupaten Gresik, namun tidak ditemukan banner itu. Info yang kami dapat dari penjaga mako Satpol PP itu belum ada operasi penindakan," ujarnya dengan nada geram.
Ia menyebut akan berkomunikasi dengan pemberi kuasa untuk tidakan lebih lanjut agar ada efek jera. "Kita komunikasikan, bila diperlukan akan kami laporkan kepada pihak berwajib atas perbuatan tercela ini, biar ada efek jera", tandasnya.
(tomo)


