Gresik, Potret Lensa - Cara jitu untuk memberikan kesiap siagaan untuk mengetahui aturan peraturan yang dibuat oleh pemerintah pusat dari Komisi 1 DPRD Gresik. Gelar pertemuan AKD Kabupaten dan Kecamatan, bertempat di Ruang Komisi 1, Lantai 2 DPRD Gresik.
Dengan topik pembahasan dari Komisi I Persoalan Desa dan Regulasi Baru aturan PP No 16 Tahun 2026, serap aspirasi tentang aturan desa dan soroti aturan -aturan yang baru nantinya.
Jajaran AKD Kabupaten dan AKD Kecamatan se-Gresik dikumpulkan, Komisi I DPRD Bahas Tata Kelola Pemerintah diajak bedah persoalan perkembangan dilingkungan pemerintah desa yang berada dilapangan.
AKD kumpulan dari seluruh kepala desa yang berada di Kabupaten Gresik. Sampaikan berbagai keluhkan ke Komisi I DPRD.
Nampak terlihat dari AKD Kecamatan Menganti, Kepala Desa Kepatihan Dodik Suprayogi, Kepala Desa Randupadangan Anhar, Kepala Desa Pengalangan Muntolib.
Setelah selesai memimpin rapat terlihat juga Ketua DPRD Syahrul, Kamjawi dari partai Gerindra, Muhammad Rizal selaku Ketua Komisi 1 mengatakan pada media ini, agenda tersebut difokuskan pada evaluasi tata kelola pemerintahan desa sekaligus menyikapi terbitnya Peraturan Pemerintah terbaru Nomor 16 Tahun 2026 yang dinilai membawa sejumlah perubahan penting.
“Hari ini kami mengadakan pertemuan dengan para kepala desa di Kabupaten Gresik terkait beberapa hal yang terjadi di pemerintahan desa, termasuk merespons aturan pemerintah terbaru. Banyak sekali masukan yang kami terima dari teman-teman kepala desa,” ujar Rizal.
Menurutnya, forum ini menjadi ruang strategis untuk menyerap aspirasi langsung dari para kepala desa, terutama menyangkut implementasi kebijakan baru, pelayanan masyarakat, hingga tantangan administrasi di tingkat desa.
Komisi I DPRD Gresik menambahkan hasil pertemuan tersebut akan menjadi bahan kajian dan rekomendasi guna mendorong terciptanya pemerintahan desa yang lebih efektif, transparan, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat, ujar Ketua Komisi 1 membidangi perihal hukum.
(tomo)

