Pasuruan, Potretlensa.com - Ibu rumah tangga di Desa andonosari, Kecamatan Tutur, Kabupaten Pasuruan menjadi ketua kelompok nasabah di PT Penanaman Nasional Madani atau PNM yang lebih dikenal dengan nama Bank Mekar terlilit pinjaman yang diketuai tersebut.
IRT yang ingin meningkatkan ekonomi keluarga dengan membuka toko pracangan kecil di ruang tamu rumah itu sudah tak ada penghasilan, hanya mengandalkan penghasilan suami sebagai petani. Kemampuan membayar angsuran tak bisa dipenuhi, akhirnya pinjam tujuh nama tetangga untuk di pakai atas nama.
Ketua kelompok mekar, KH membenarkan bahwa dirinya punya hutang di mekar, dan tujuh nama yang ia tanggung pembayaranya. Saat ini dirinya sudah tidak punya apa-apa untuk melanjutkan membayar kewajiban angsuran.
"Bukan lari dari tanggung jawab, tapi harta benda sudah ludes. Ini tersisa hanya 25 persen kalau dihitung dari pokok hutang saya," katanya sembari menangis.
KH berharap ada keringanan atau program yang bisa menghapus sisa hutangnya karena sudah tidak mampu lagi membayar. Terlebih sang suami penghasilannya hanya cukup untuk kebutuhan sehari-hari.
"Saya berharap ada keringanan yang sesuai kemampuan atau program yang bisa menghapus sisa hutang, karena sudah tidak mampu lagi membayar. Barang terakhir yang saya jual itu tabung gas demi bisa bayar angsuran," ucapnya dengan sesenggukan menangis di depan awak media ini.
Dirinya sudah menyicil kewajiban, menurut KH, beberapa orang itu, tetapi jumlah pinjamannnya kok masih di atas nilai hutang pokok yang harus di lunasi.
Potretlensa.com mendatangi kantor perusahaan itu di Jalan Patriot di Dusun Ngadipuro, Desa Wonosari bertemu dengan staf PNM, WL yang mengaku bahwa dirinya sebagai pimpinan di kantor tersebut.
Potretlensa menanyakan tentang pembayaran angsuran KH yang sudah menyicil kewajiban beberapa orang itu, tetapi jumlahnya masih di atas nilai hutang pokok yang harus di lunasi.
WL menyampaikan, hutang yang harus di bayar tetap 100 persen pokok plus bunga, tidak bisa kalau di cuma di bayar 25 persen saja.
"Bayar tetap 100 persen pokok plus bunga, gak bisa kalau tidak dibayar semua. Nanti siapa yang tanggung jawab sisanya kalau di bayar 25 persen dari hutang pokok," ujar WL.
Sebagaimana diketahui, Presiden Prabowo telah meneken Peraturan Pemerintah (PP) No. 47/2024 tentang Penghapusan Piutang Macet kepada Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) dalam bidang pertanian, perkebunan, peternakan, perikanan, dan kelautan serta UMKM lainnya.
*Dre/Tim