Pasuruan, Potretlensa.com - Pria bernama Hendro (39) warga Dusun Putuk, Desa Wonosari, Kecamatan Tutur, Kabupaten Pasuruan, mendatangi sentra pelayanan kepolisian terpadu atau SPKT Polres Pasuruan.
Kedatangan pria beranak satu ini untuk melaporkan selingkuhan istri sahnya Berinisial D alias dodo dengan pasal 284 terkait tindak pidana perzinahan UU Nomor 1 Tahun 1946.
Menurut Hendro, Wakiah istrinya tinggal di rumah Desa Blarang, sedangkan dirinya bekerja sebagai kuli bangunan di surabaya, tiba-tiba ponselnya dapat kiriman foto mesra dan vidio syur istri dengan selingkuhannya.
"Ada pesan WA masuk berisi Foto sedang berpelukan mesra dan video hubungan badan, di video itu istri saya hanya mengenakan baju atasan atau setengah bugil, dan si pria bugil," kata Hendro di rumahnya, (18/7/2024).
Ia menyebut, video itu sengaja dikirim terlapor D ke dirinya lantaran ingin membuat dirinya marah dan melayangkan gugatan cerai ke pengadilan. Namun, karena wanita tersebut masih berstatus sebagai istri sahnya, ia pun akhirnya melapor ke polisi.
Hendro mengaku, bahwa terlapor D itu tetangga dan juga teman dekat yang sehari-hari sering bersama dirinya. Setelah melihat video yang mengagetkan itu, dari surabaya langsung pulang ke rumah untuk melaporkan
Kejadian tersebut ke Pemerintah Desa dan ke polsek nongkojajar.
"Sempat di mediasi, disitu terlapor D mengakui dengan sengaja mengirimkan video agar saya menceraikan," jelasnya.
Kini dengan laporan polisi dengan nomor: STTLPM/249/VII/2024/SPKT POLRES PASURUAN. Hendro berharap polisi menangkap keduanya karena berhubungan badan secara terang-terangan di video padahal masih istri sahnya.
"Saya ingin keadilan untuk terlapor D diproses sesuai aturan hukum yang berlaku. Rumah tangga saya sudah rusak dan harus menanggung malu karena vidio itu sudah menyebar," ujarnya.
Jurnalis:Arya/Said.