Pasuruan, Potretlensa.com - Unit reskrim Polsek Nongkojajar bersama Satreskrim Polres Pasuruan menangkap Dua pelaku perampokan yang juga menyekap korbannya di Desa Gendro, Kecamatan Tutur, Kabupaten Pasuruan.
Polisi menangkap dua perampok bernama Qorif Anwaroji warga Dusun Krajan, Desa Gendro. Ribut Hariyadi warga Dusun Bangking Desa Gendro, Kecamatan Tutur, Kabupaten Pasuruan.
Kapolsek Nongkojajar Akp Supriyanto mengatakan, anggota unit Reskrim di bantu Resmob polres Pasuruan langsung bergerak dan mengintai pelaku, dan Alhamdulillah dua pelaku berhasil di tangkap dalam waktu 1x24 jam.
"Keduanya ditangkap di jalan Desa Sumberpitu, pada saat itu kedua pelaku melintas dengan mengendarai sepeda motor, dengan cepat anggota menyergap dan langsung di amankan di polres Pasuruan," kata Supriyanto.
Atas tindakannya, para tersangka dijerat menggunakan Pasal 365 KUHP, dengan ancaman pidana penjara maksimal 9 tahun.
Jurnalis : Upin-Ipin.