POTRET LENSA.COM -
Bagai duri dalam daging, keberadaan mafia tanah masih menjadi momok yang menakutkan bagi seluruh masyarakat, khususnya para pemilik tanah. Hal yang bisa dilakukan untuk mencegah adanya mafia tanah, salah satunya dengan tidak membiarkan begitu saja tanah mereka.
Memang kebanyakan, masyarakat yang memiliki tanah membiarkan begitu saja tanah mereka karena merasa barang tidak bergerak. Inilah yang dapat menjadi sasaran dari orang yang memiliki niat jahat. mengimbau kepada masyarakat agar tanahnya diberi papan nama pemilik, digunakan atau dimanfaatkan supaya tidak diakui orang lain.
Untuk itu, kita harus berhati-hati agar bisa terhindar penyerobotan tanah dari mafia tanah.
Namun, jika terlanjur mengalaminya ada aturan hukum yang bisa ditempuh, dan para pelaku bisa dijerat beberapa pasal.
Dalam pasal 385 KUHP disebutkan barang siapa dengan sengaja melawan hukum
-mengalihkan tanah tanpa izin
-merusak dan menguasai tanah tanpa izin
Diancam pidana penjara maksimal 7 tahun.
Mengimbau agar masyarakat waspada dengan berbagai modus yang dilakukan oleh mafia tanah. Jika memiliki dokumen atau sertifikat tanah maka harus dijaga dengan baik dan tidak mudah percaya kepada orang lain.
Masyarakat diharapkan perlu lebih teliti lagi jika ingin menyerahkan dokumen penting tersebut. Selain itu, yang terpenting tanah yang dimiliki saat ini diberi papan nama pemilik, digunakan atau dimanfaatkan sehingga tidak dibiarkan telantar begitu saja. Hal tersebut dilakukan agar tidak disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.(G)