Potretlensa.com-
Tanah seluas 1 hektar milik Sanapi Suja,i warga Desa Andonosari Kecamatan Tutur, Kabupaten Pasuruan, diduga diklaim sepihak menjadi Tanah Kas Desa (TKD).
Berawal dari berdirinya bangunan rumah di kampung baru di Desa Andonosari, atas prakarsa Desa memberikan kepada masyarakat yang tidak mampu dengan luas 4×6 di lokasi tanah milik warga.
Masyarakat membangun rumah pada tahun 1990/1991, di lahan bekas aliran sungai dan tanaman bambu, sekarang masyarakat yang menepati di lahan tersebut sudah mencapai 21 kepala keluarga (KK), dan sekarang muncul persoalan bahwa tanah tersebut diklaim menjadi milik desa atau tanah TKD dan masyarakat yang menempati di kenakan biaya sewa pertahun.
Salah satu ahli waris Juwarto mengatakan, tanah tersebut milik bapak dan tidak pernah di dihibahkan atau di berikan ke desa. boleh di tempati masyarakat atau keluarga, biar saya yang membayar pajak dengan keluasan tanah sesuai dengan SPPT tahun 1996 atas nama Sanapi Suja,i, dengan luas 7.647 meter berdasarkan surat petok D.
Ia mengungkap, tanah yang di klaim sepihak menjadi milik Tanah Kas Desa (TKD) itu tidak benar. tanah tersebut milik almarhum H.Sanapi, dulu sewaktu masa hidupnya Sanapi atau p.suja,i tau bahwa tanah nya di tempati oleh masyarakat, almarhum tidak mempermasalahkan yang penting tidak bertengkar atau di jual.
Pihak pemerintah desa pun dalam hal ini kepala Desa Andonosari ahmad pujianto menyampaikan bahwa itu tanah Eigendom dan riwayat tanah dari cerita orang tua atau sesepuh dahulu.
Sementara itu, Saswoko mengatakan bahwa ia mengetahui kalau tanah tersebut milik H Sanapi.
"Itu ada bukti kepemilikan, yakni petok D yang atas nama Asmari P. Halimah dengan nomor Persil 1051," ujar Pria yang menempati tanah tersebut.
Ia berharap segera ada penyelesaian atas status lahan yang di tempati, mengingat tanah tersebut milik ahli waris.(SD/AB).