Potretlensa.com, -Pasuruan.
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) kembali menyerahkan sertifikat hasil Redistribusi Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) pada Rabu (28/12/2022).
Dalam Kesempatannya, Menteri ATR/Kepala BPN Hadi Tjahjanto menyerahkan langsung kepada masyarakat Desa Tambaksari, dan sebanyak 352 sertifikat diserahkan kepada 10 perwakilan warga di Desa Tambaksari, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur.
"Ini semua berkat kerja sama yang baik dengan Kepala Desa Pak Jatmiko, dan Bapak Bupati Pasuruan, serta dukungan dari Bapak Wakil Gubernur yang hari ini mewakili Ibu Gubernur. tak lepas dukungan Kepala Kanwil (Kantor Wilayah, red) BPN, termasuk Kepala Kantor Pertanahan Pasuruan dan aparat yang lainnya," ungkap Hadi Tjahjanto selepas menyerahkan sertifikat kepada warga.
Sebagai informasi, tanah yang disertifikatkan ini sudah dikuasai masyarakat selama hampir 100 tahun. Namun, lokasi desa ini sempat diduga masuk ke dalam kawasan hutan sehingga tidak bisa disertifikatkan. Pada tahun 2020, Kepala Desa bersama GEMA Perhutanan Sosial berupaya untuk melegalisasi aset masyarakat dengan menelusuri data terhadap riwayat tanah tersebut. Melalui penelusuran itu diketahui bahwa lokasi tersebut berstatus Areal Penggunaan Lainnya (APL) dan bukan kawasan hutan.
Dari data tersebut, pada 30 November 2021, Kades Tambaksari mengusulkan agar lokasi tersebut menjadi TORA. Usulan tersebut disetujui dan rencananya akan diredistribusi pada tahun 2023.
Akan tetapi, sesuai dengan instruksi Menteri ATR/Kepala BPN, Hadi Tjahjanto dan Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN, Raja Juli Antoni, proses sertifikasi dipercepat pada tahun ini hingga sertifikat bisa diserahkan.
Menteri ATR/Kepala BPN menjelaskan, penyerahan sertisikat Redistribusi TORA ini sejalan dengan salah satu instruksi Presiden Joko Widodo kepada Kementerian ATR/BPN, yakni penyelesaian konflik dan sengketa pertanahan,
apalagi konflik pertanahan yang terjadi di Desa Tambaksari ini sudah berlangsung sejak puluhan tahun yang lalu.
Ia berpesan kepada masyarakat untuk menjaga sertifikat yang telah didapat agar aman dari ancaman mafia tanah.
"Jadi sertifikatnya benar-benar disimpan. Kalau perlu, pulang nanti difotokopi, yang asli disimpan di lemari, supaya kalau rusak bisa kita tukar yang asli di Kantor Pertanahan dengan bantuan Pak Kapolsek. Sehingga, apa yang diinginkan pemerintah, bahwa Bapak/Ibu mendapatkan aset dengan kepastian hukum," ucap Hadi Tjahjanto.
Wagub Jawa Timur, Emil Elestianto Dardak yang juga hadir dalam acara tersebut menyampaikan apresiasinya kepada Kementerian ATR/BPN.
"Dengan apa yang kami saksikan hari ini, luar biasa, Pak Menteri dan Pak Wamen (Wakil Menteri, red) turun langsung untuk menyerahkan sertipikat. Kami optimis Kementerian ATR/BPN akan mengakselerasi penyelesaian konflik di Jawa Timur, bahkan Indonesia," ucapnya.
Adapun acara penyerahan ini turut dihadiri oleh Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN, Raja Juli Antoni; Anggota Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), Aminurokhman, Bupati Pasuruan Muhammad Irsyad Yusuf, serta sejumlah Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama dan Madya Kementerian ATR/BPN dan Staf Khusus Menteri ATR/Kepala BPN.
(BAQ)