Pasuruan, Potretlensa.com
Dugaan adanya praktik pungutan liar (pungli) di lingkungan sekolah terjadi di SMK Negeri 1 Tutur, Kecamatan Tutur, Kabupaten Pasuruan.
Pungutan ini banyak dikeluhkan, Pasalnya orang tua siswa diminta membayar uang sejumlah 215 ribu rupiah tiap bulan.
Berdasarkan aturan Permendikbud Nomor 44 Tahun 2012 pasal 9 ayat (1) penyelenggara pendidikan dilarang untuk melakukan pungutan kepada orang tua murid/wali murid.
Dan pasal 12 Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 yang mengatur komite sekolah dilarang untuk melakukan pungutan kepada siswa atau walimurid, maka pungutan atas perjanjian atau kesepakatan pungutan tersebut merupakan perbuatan yang batal demi hukum.
Namun, Dugaan yang terjadi di SMKN 1 Tutur bertolak belakang dengan aturan yang ada, dan ditengarai Legalitas Pungutan Dalam Balutan Kesepakatan.
Diberitakan sebelumnya, bendahara komite Ida mengaku tersebut untuk pembayaran tanah buat kelas baru, bayar angsuran BRI, dan angsuran mobil, serta angsuran pinjaman ke koperasi Setia kawan Nongkojajar.
Sementara itu, Pengurus komite Hariyanto membeberkan bahwa pembayaran dari wali murid untuk angsuran mobil, membayar guru honorer, serta bayar angsuran ke koperasi.
"Kalau mau tanya tentang sumbangan tersebut, jangan ke Kepala Sekolah dan Ketua Komite, tapi ke saya karena keduanya masih baru," bebernya.
"Saya pelakunya yg meminjam uang ke koprasi setia kawan 300 juta untuk beli tanah, dan kalau tidak salah kurang 4 kali angsuran," tegas Hariyanto.
Saat mengadukan hal ini via pesan WhatsAap, Wabup Mujib hanya menjawab singkat.
"Seyogyanya disampaikan ke Kacab (kepala cabang) pendidikan Provinsi jawa timur," singkatnya. (Bersambung)
Jurnalis : TIM