GMNI Malang tolak perpanjangan masa jabatan kades: Arogan dan Tidak Berbasis Pada Urgensi


 


Malang, Potretlensa.com - Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Malang menolak usulan perpanjangan masa jabatan kepala desa (kades) dari enam tahun menjadi sembilan tahun karena Arogan dan tidak berbasis pada urgensi..


"Tidak ada urgensi yang sangat mendesak dari usulan tersebut selain agar jarak kontestasi pilkades lebih lama, tidak menguras energi sosial warga desa akibat dampak pembelahan sosial karena pilkades, serta ada jangka waktu lebih untuk kepala desa terpilih dalam merealisasikan janji-janji kampanye mereka," kata Ketua DPC GMNI Malang Donny Maulana.


Ia mengingatkan bahwa Argumentasi tersebut tentunya sangat bias dengan cita-cita demokrasi di Indonesia. Pasalnya jika indikator efektifitas realisasi program hanya dinilai sempit dari jangka waktu masa jabatan tentunya ini merupakan kerangka berpikir yang salah dan justru berpotensi melahirkan problematika yang lain seperti terbentuknya pola politik dinasti di pemerintahan desa, terhambatnya regenerasi kepemimpinan, degradasi praktik demokrasi di desa hingga kecenderungan penyalahgunaan wewenang yang lain (seperti tindak pidana korupsi), Kamis (19/01).


Menurutnya, berkaca dari catatan sejarah pemerintah desa adalah lembaga negara terbanyak yang menyelewengkan dana negara. Merujuk hasil penelitian Indonesia Corruption Watch (ICW), menemukan bahwa kasus penindakan korupsi paling banyak terjadi di sektor anggaran dana desa, yakni sebanyak 154 kasus pada 2021 dengan potensi kerugian negara sebesar Rp233 miliar.

Korupsi anggaran dana desa bahkan cenderung meningkat sejak 2015.


"Kondisi tersebut pun sejalan dengan temuan ICW terkait lembaga negara yang paling banyak terjerat kasus korupsi. ICW menemukan, pemerintah desa adalah lembaga dengan kasus korupsi terbanyak pada tahun 2021" terangnya.


Dia menambahkan bahwa ICW merekomendasikan, pengawas pada sektor anggaran desa perlu diawasi secara ketat mengingat pada tahun 2022 anggaran desa yang digelontorkan oleh Pemerintah Pusat adalah sebesar Rp68 triliun.


Selaras dengan hal tersebut, dengan semakin lama bahkan tidak terbatasnya jabatan kepala desa semakin meningkatkan pula kecenderungan penyelewengan wewenang seperti tindak pidana korupsi dari dana desa. 


"Ironisnya, pemerintah melalui presiden dan DPR RI justru memberikan sinyal akan mengabulkan keinginan para kepala desa tersebut lewat revisi yang akan dimasukkan pada program legislasi nasional prioritas 2023. Pertanyaannya, atas dasar aspirasi dan kebutuhan masyarakat yang mana? dan sudah sejauh mana kajian dari pemerintah sendiri akan hal ini?" tambahnya.


Menyikapi wacana tersebut, Ketua DPC GMNI Malang menyampaikan kepada media bahwa GMNI Malang menolak adanya wacana penambahan masa jabatan kepala desa ini.


"Arogan dan tidak berbasis pada urgensi. Pemerintah harus bisa membedakan mana kepentingan pribadi kades dan mana kebutuhan masyarakat sebelum menyetujui wacana tersebut. Akan melanggengkan praktik dinasti, korup, dan semakin memperlebar potensi penyalahgunaan wewenang. Jika wacana ini tetap diamini, GMNI Malang siap menginisiasi adanya parlemen jalanan"! pungkasnya. 


Sebelumnya, Perkumpulan Aparatur Pemerintahan Desa Seluruh Indonesia (Papdesi) menuntut perpanjangan masa jabatan dari enam tahun menjadi sembilan tahun dengan menggelar aksi damai di Gedung Parlemen MPR/DPR RI Senayan, Jakarta, Selasa (17/1).

(BOSQ)

COMMENTS

Nama

Gaya Hidup Kementan Sampaikan Belum Ada Skema Ganti Rugi untuk Kasus Penyakit Mulut dan Kuku Tahun Ini Kesehatan l Nasional Olahraga Patroli Pemerintahan Peristiwa Piknik Vi Video Viral
false
ltr
item
Potret Lensa: GMNI Malang tolak perpanjangan masa jabatan kades: Arogan dan Tidak Berbasis Pada Urgensi
GMNI Malang tolak perpanjangan masa jabatan kades: Arogan dan Tidak Berbasis Pada Urgensi
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjidPakH-2WnZN6bg2kVEJlEcac4WOlrmylWGZijyAx6CUNebMzgsm1Yb8pL6QatcB-zvzQ5-y76SXgVkLwWQliPuEG1SYiwfiR9PbU3zdPcpbWoWVZeho8trqpx_8w1TFWrBHYFMQMafz55hb72z0OvLO_NSDtBnHIe_syT96n1Pbj7egJE0pTQ61e/w640-h426/IMG-20230119-WA0109.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjidPakH-2WnZN6bg2kVEJlEcac4WOlrmylWGZijyAx6CUNebMzgsm1Yb8pL6QatcB-zvzQ5-y76SXgVkLwWQliPuEG1SYiwfiR9PbU3zdPcpbWoWVZeho8trqpx_8w1TFWrBHYFMQMafz55hb72z0OvLO_NSDtBnHIe_syT96n1Pbj7egJE0pTQ61e/s72-w640-c-h426/IMG-20230119-WA0109.jpg
Potret Lensa
https://www.potretlensa.com/2023/01/gmni-malang-tolak-perpanjangan-masa.html
https://www.potretlensa.com/
https://www.potretlensa.com/
https://www.potretlensa.com/2023/01/gmni-malang-tolak-perpanjangan-masa.html
true
7929766032921212232
UTF-8
Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS CONTENT IS PREMIUM Please share to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy