Pasuruan, potretlensa.com - Beberapa hari lalu Kades Wonosari Imanuel Herlambang Santoso melaporkan mantan Sekdesnya, Darji Isnandar, ke Polres Pasuruan.
Laporan itu karena sang mantan sekdes DI diduga melakukan tindakan pemalsuan tanda tangan Kades Herlambang dan Mantan Camat Tutur Nur Shobi, serta stempel Kecamatan Tutur.
"Pemdes wonosari resmi berhentikan sekdes DI terkait dugaan pemalsuan tanda tangan saya dan mantan Camat Tutur Nursobi yang purna tugas, serta pemalsuan stempel kecamatan," kata Kades Herlambang di Kantor Desa, Sabtu (14/10/2023).
Herlambang menerangkan, Berawal dari warga inisial ES mengurus AJB (akta jual beli) ke sekdes DI, dan DI menyanggupi untuk mengurus dengan biaya yang sudah di sepakati, saat AJB sudah jadi lalu ES ke kecamatan untuk pengurusan lain namun di kecamatan AJB nya tidak teregister.
"Setelah saya kroscek ternyata palsu, DI memalsukan tanda tangan saya, mantan camat Tutur Nur Shobi, dan stempel kecamatan," bebernya.
Sebelumnya, sudah ada aduan beberapa warga terkait adanya pungutan liar saat mengurus surat-surat ke sekdes namun belum ada yang menyertakan bukti.
Sekedar informasi, Kades Herlambang sudah melaporkan mantan Sekdes DI, Laporan diterima kepolisian dan teregister dengan nomor: LPM/ 339/ X/ 2023/ SPKT Polres Pasuruan, Polda jawa timur.
Atas tindakan yang diduga dilakukan oleh mantan sekdesnya tersebut, Herlambang menempuh jalur hukum agar dikemudian hari tidak terjadi lagi yang merugikan warganya.
(Arya/Said)