Titik Terang Kasus Penganiayaan di RPH Pegirian, Pelaku Bakal Diciduk Polisi


 


Surabaya, potretlensa.com - Peristiwa keributan yang terjadi di Rumah Potong Hewan (RPH) Pegirikan beberapa waktu lalu sudah dilaporkan ke Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, mendapatkan Respon dengan pemanggilan pelapor beserta para saksi. sekitar pukul 13.00 WIB sampai selesai, Rabu, 18 Oktober 2023.


Dalam peristiwa penganiayaan tepatnya dalam area Rumah Pemotongan Hewan (RPH) Pegirian Surabaya pada pukul 04.30 dini hari Senin 09 Oktober 2023 Minggu lalu dan sempat viral di berbagai media online, kini sudah ada tanda-tanda bakal ada proses lanjut penyelidikan terhadap terlapor (terduga tersangka) oleh pihak Kepolisian.


Dari informasi yang di terima awak media, terkait pemanggilan Ahcmad Totok ,S (korban), untuk dimintai keterangan oleh penyidik Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, awak media mencoba menemui korban (Ahcmad totok S) berseta saksi yakni Mohammad Toam warga Bulak Banteng Wetan dan Moch. Rosul warga tenggumung Wetan.


Menurut keterangan Ahcmad Totok ,S selaku pelapor mengatakan, pada saat di tanya oleh pihak penyidik adanya peristiwa keributan di RPH beserta 

Mohammad Toam selaku saksi yang menyaksikan peristiwa tersebut juga mengatakan hal yang sama-red, Senin (09/10/2023) lalu.


"Saya juga sempat di tanya oleh penyidik terkait siapa saja yang melihat peristiwa penganiayaan itu, saya jawab banyak pak," ucap Toam kepada awak media.


Lain halnya Moch. Rosul yakni juga saksi yang sempat merekam atas kejadian tersebut (RPH-PEGIRIAN) mengatakan, pada saat saya di tanya penyidik terkait yang ada dalam rekaman vidio tersebut, saya jawab ini yang namanya siapa, MKLS (inisial) terduga yang membawa senjata tajam (sajam) penghabisan.


"Dan ini juga siapa (tanya penyidik), RZH dan SFI, penyidik tanya lagi, apakah ada peraturan terkait sajam di RPH yang tidak boleh di bawa, ada peraturannya pak (jawab Rosul), termasuk yang tidak boleh di bawa yaitu jenis sajam penghabisan, Narkoba, Miras," ulas Rosul.


Terpisah, Rezki Wahyu, SH selaku kuasa hukum pelapor (Ahcmad Totok ,S) di sekretariat jln Teluk Kumai Timur 135 Surabaya, sekaligus juga Kantor Lembaga Bantuan Hukum - Yayasan Dikdaya Indonesia (LBH-YLDI) mengatakan, Kamis (19/10/2023), betul Mas, saudara Ahcmad Totok ,S (korban), Moch.Rosul (Saksi) dan Mohammad Toam (saksi) memang di panggil oleh pihak penyidik Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya pada hari Rabo (18/10/2023)siang untuk dimintai keterangan terkait kasus penganiayaan yang di RPH Pegirian Surabaya.


"Dari tiga nama tersebut saya dampingi Saat proses tersebut (dimintai keterangan-red). Saya yakin terduga terlapor menurut saya bakal di panggil oleh penyidik Polres Pelabuhan Tanjung Perak, sebab saat saya amati atas keterangan terlapor dan saksi-saksi, di telaah, disimak dan teliti serius oleh penyidik," ucapnya serius.


Dari kaca mata Pengamat Ahli Pakar Hukum Tindak Pidana  Wawan Setiawan, SH. M. Hum saat di konfirmasi tetang hukum pidana dengan pasal 352 KUHP yang berbunyi tindak pidana penganiayaan ringan mengatakan, Jikalau pasal yang sudah di tetapkan oleh penyidik Kepolisian dan berdasarkan dua alat bukti, berarti sudah sah untuk di lakukan penyelidikan dan penyidikan sesuai aturan yang berlaku dan apa bila diketahui kedapatan membawa sajam, maka dapat langsung di amankan," tegasnya.


Wawan Setiawan, SH. M. Hum menambakan, jikalau terlapor sudah di panggil penyidik untuk di mintai keterangan terkait perihal kejadian yang menimpah pelapor, begitu juga saksi-saksi pelapor mengetahui kejadian itu, apalagi ada dua bukti lain yakni rekaman vidio kejadian tersebut, ya tinggal nunggu BOM WAKTU proses hukum terhadap terlapor," tutup Setiawan di hadapan awak media, Kamis (19/10/2023).

(Red) 

COMMENTS

Nama

Gaya Hidup Kesehatan l Nasional Olahraga Patroli Pemerintahan Peristiwa Piknik Vi Video Viral
false
ltr
item
Potret Lensa: Titik Terang Kasus Penganiayaan di RPH Pegirian, Pelaku Bakal Diciduk Polisi
Titik Terang Kasus Penganiayaan di RPH Pegirian, Pelaku Bakal Diciduk Polisi
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgj_IVnNxDGCJaaNT0INBcsvgXcglPlheV6N-7M6EYHX_c7OwrLErDfnVwUun-h0reFz7KlZ3rFRzYTYKKpKOryIreLj2Pu5uyam3eLT8pjnFoGkZKT0FUv7qQBNurGYYugCoCZoaJrrUIoxOALcN1nbD5TPVFcMf6MC6WoVmKhFuIVcfwSj-wt9XA2do0/s16000/IMG-20231019-WA0082.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgj_IVnNxDGCJaaNT0INBcsvgXcglPlheV6N-7M6EYHX_c7OwrLErDfnVwUun-h0reFz7KlZ3rFRzYTYKKpKOryIreLj2Pu5uyam3eLT8pjnFoGkZKT0FUv7qQBNurGYYugCoCZoaJrrUIoxOALcN1nbD5TPVFcMf6MC6WoVmKhFuIVcfwSj-wt9XA2do0/s72-c/IMG-20231019-WA0082.jpg
Potret Lensa
https://www.potretlensa.com/2023/10/titik-terang-kasus-penganiayaan-di-rph.html
https://www.potretlensa.com/
https://www.potretlensa.com/
https://www.potretlensa.com/2023/10/titik-terang-kasus-penganiayaan-di-rph.html
true
7929766032921212232
UTF-8
Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS CONTENT IS PREMIUM Please share to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy