Surabaya, potretlensa.com - Peristiwa keributan yang terjadi di Rumah Potong Hewan (RPH) Pegirikan beberapa waktu lalu sudah dilaporkan ke Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, mendapatkan Respon dengan pemanggilan pelapor beserta para saksi. sekitar pukul 13.00 WIB sampai selesai, Rabu, 18 Oktober 2023.
Dalam peristiwa penganiayaan tepatnya dalam area Rumah Pemotongan Hewan (RPH) Pegirian Surabaya pada pukul 04.30 dini hari Senin 09 Oktober 2023 Minggu lalu dan sempat viral di berbagai media online, kini sudah ada tanda-tanda bakal ada proses lanjut penyelidikan terhadap terlapor (terduga tersangka) oleh pihak Kepolisian.
Dari informasi yang di terima awak media, terkait pemanggilan Ahcmad Totok ,S (korban), untuk dimintai keterangan oleh penyidik Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, awak media mencoba menemui korban (Ahcmad totok S) berseta saksi yakni Mohammad Toam warga Bulak Banteng Wetan dan Moch. Rosul warga tenggumung Wetan.
Menurut keterangan Ahcmad Totok ,S selaku pelapor mengatakan, pada saat di tanya oleh pihak penyidik adanya peristiwa keributan di RPH beserta
Mohammad Toam selaku saksi yang menyaksikan peristiwa tersebut juga mengatakan hal yang sama-red, Senin (09/10/2023) lalu.
"Saya juga sempat di tanya oleh penyidik terkait siapa saja yang melihat peristiwa penganiayaan itu, saya jawab banyak pak," ucap Toam kepada awak media.
Lain halnya Moch. Rosul yakni juga saksi yang sempat merekam atas kejadian tersebut (RPH-PEGIRIAN) mengatakan, pada saat saya di tanya penyidik terkait yang ada dalam rekaman vidio tersebut, saya jawab ini yang namanya siapa, MKLS (inisial) terduga yang membawa senjata tajam (sajam) penghabisan.
"Dan ini juga siapa (tanya penyidik), RZH dan SFI, penyidik tanya lagi, apakah ada peraturan terkait sajam di RPH yang tidak boleh di bawa, ada peraturannya pak (jawab Rosul), termasuk yang tidak boleh di bawa yaitu jenis sajam penghabisan, Narkoba, Miras," ulas Rosul.
Terpisah, Rezki Wahyu, SH selaku kuasa hukum pelapor (Ahcmad Totok ,S) di sekretariat jln Teluk Kumai Timur 135 Surabaya, sekaligus juga Kantor Lembaga Bantuan Hukum - Yayasan Dikdaya Indonesia (LBH-YLDI) mengatakan, Kamis (19/10/2023), betul Mas, saudara Ahcmad Totok ,S (korban), Moch.Rosul (Saksi) dan Mohammad Toam (saksi) memang di panggil oleh pihak penyidik Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya pada hari Rabo (18/10/2023)siang untuk dimintai keterangan terkait kasus penganiayaan yang di RPH Pegirian Surabaya.
"Dari tiga nama tersebut saya dampingi Saat proses tersebut (dimintai keterangan-red). Saya yakin terduga terlapor menurut saya bakal di panggil oleh penyidik Polres Pelabuhan Tanjung Perak, sebab saat saya amati atas keterangan terlapor dan saksi-saksi, di telaah, disimak dan teliti serius oleh penyidik," ucapnya serius.
Dari kaca mata Pengamat Ahli Pakar Hukum Tindak Pidana Wawan Setiawan, SH. M. Hum saat di konfirmasi tetang hukum pidana dengan pasal 352 KUHP yang berbunyi tindak pidana penganiayaan ringan mengatakan, Jikalau pasal yang sudah di tetapkan oleh penyidik Kepolisian dan berdasarkan dua alat bukti, berarti sudah sah untuk di lakukan penyelidikan dan penyidikan sesuai aturan yang berlaku dan apa bila diketahui kedapatan membawa sajam, maka dapat langsung di amankan," tegasnya.
Wawan Setiawan, SH. M. Hum menambakan, jikalau terlapor sudah di panggil penyidik untuk di mintai keterangan terkait perihal kejadian yang menimpah pelapor, begitu juga saksi-saksi pelapor mengetahui kejadian itu, apalagi ada dua bukti lain yakni rekaman vidio kejadian tersebut, ya tinggal nunggu BOM WAKTU proses hukum terhadap terlapor," tutup Setiawan di hadapan awak media, Kamis (19/10/2023).
(Red)