Pasuruan, Potretlensa.com - Kepala Desa Wonosari, Kecamatan Tutur, Kabupaten Pasuruan, Imanuel Herlambang Santoso menanggapi isu kurang sedap dalam proses pengurusan PTSL dan menepis dugaan pungutan liar, karena tujuan pemerintah desa itu sebenarnya satu untuk mewujudkan harapan masyarakat yang puluhan tahun menempati tanah di bondo desa/ tanah desa menjadi sertifikat hak milik.
Salah satu isu yang mencuat adalah, dugaan adanya pungutan liar atau pungli di dalam pengurusan PTSL yang berujung pemanggilan kepada kepala desa ketua pengurus program PTSL dan beberapa orang.
Kepala desa Wonosari Herlambang menanggapi adanya pemberitaan yang beredar didunia Maya bahwa adanya pungutan untuk pengurusan PTSL dan sudah di tangani oleh kejaksaan, benar adanya kalau ada beberapa orang yang sudah di mintai keterangan oleh kejaksaan kabupaten Pasuruan, termasuk saya sendiri.
"Kalau terkait pungutan atau pungli saya rasa tidak karena masyarakat membayar sesuai atau sama dengan masyarakat lainnya dalam kepengurusan tersebut, memang diluar itu ada iuran yang dilakukan oleh masyarakat itu sendiri di luar pemerintahan desa, itu inisiatif masyarakat sendiri untuk membeli tanah guna mengganti tanah desa atau tanah bondo desa yang mereka tempati yang sudah bisa muncul sertifikat," katanya.
Dijelaskan Herlambang, waktu itu ada beberapa orang datang ke saya mau mengajukan pengalihan status tanah atau bangunan rumah yang mereka tempati bertahun-tahun hingga ganti generasi, dari itu mereka berinisiatif untuk mengganti tanah yang sudah Mereka tempati selama puluhan tahun dan sekarang muncul sertifikat tersebut, tujuan dari masyarakat membeli tanah untuk mengganti tanah yang ditempati agar aset desa tidak hilang.
"Saya sebagai kepala desa merasa prihatin dengan adanya laporan itu, kalau ada pungli di dalam tanah desa atau bondo deso tersebut, dan ada anggapan kalau masyarakat tidak setuju dan keberatan kenapa kok baru sekarang. Kok gak dulu sewaktu di adakan musyawarah awal," ujarnya.
Sementara itu, Ketua pokmas Heru mengungkapkan, warga yang menempati tanah desa/bondo desa pada saat itu pernah mengikuti musyawarah dan semua menyetujui den antusias dengan adanya program PTSL tersebut dengan mengurus sertifikat tanah bangunan yang kita tempati dan tertuang dalam berita acara BAP.
Tahun 2022, mulai mendaftar program PTSL yang di adakan oleh pemerintah dan pengajuan kita di setujui atau terealisasi, waktu itu saya sebagai ketua pokmas mendatangi rumah warga yang terdampak dan menyampaikan tujuan kita untuk pengajuan sertifikat melalui PTSL. Adanya info itu, warga yang terdampak merasa senang karena rumah dan tanah yang kita tempati ini bisa bersertifikat.
"Setelah itu kita adakan musyawarah dan berinisiatif untuk mengganti dengan iuran untuk mengganti dan membeli tanah supaya tanah desa tersebut tidak hilang. Waktu itu kita sepakat dan ada berita acaranya juga, bahwa semua setuju, musyawarah dan berita acara tersebut di saksikan dan di tandatangani oleh kepala desa dan BPD dan tokoh masyarakat (masyarakat yang menempati tanah desa/bondo desa)" ucapnya.
"Lha... kenapa setelah berjalan tiga tahun setengah, baru ada yang keberatan. kenapa kok gak dulu saat musyawarah," imbuhnya dengan menggelengkan kepala.
Heru sebagai ketua pokmas menyebut, terkait tarif iuran untuk membeli atau mengganti tanah tersebut bervariasi tergantung luas tanah dan ekonomi mereka masing masing.
"Heru menyebut, terkait tarif iuran untuk membeli atau mengganti tanah tersebut bervariasi tergantung luas tanah dan kemampuan ekonomi mereka masing-masing," ujarnya.
*TIM

