Jakarta, Potretlensa.com -
Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menyampaikan, rencana pemerintah memasukan isi 5.000 rekening terkait judi online yang diblokir ke kas negara masih dikoordinasikan oleh sejumlah lembaga.
"Itu masih dikoordinasikan karena itu banyak lembaga yang terkait lainnya," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Sandi Nugroho di Lapangan Bhayangkara, Jakarta, Selasa (25/6/2024).
Sandi mengatakan, kementerian/lembaga terkait juga sedang menindak kasus judi online sesuai tugas dan fungsinya masing-masing.
Ia menegaskan, bahwa persoalan judi online ini akan dituntaskan oleh pemerintah.
"Yang pasti bahwa ada kewenangan dari masing-masing lembaga yang akan mengerjakan sesuai dengan instruksi presiden untuk menuntaskan masalah judi online," ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, Menteri koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Hadi Tjahjanto menyampaikan, ada sekitar 5.000 rekening terkait judi online yang sudah diblokir.
Hadi menyebut, rekening ini akan diserahkan kepada Bareskrim Polri untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut. Selama 30 hari ke depan, rekening-rekening itu akan diblokir, sementara penyidik Bareskrim Polri memanggil para pemilik rekening untuk investigasi.
Pemilik rekening tersebut bakal diproses hukum apabila terlibat judi online. Sedangkan, apabila dalam 30 hari tidak ada yang melaporkan pembekuan tersebut, dana dalam rekening akan disita dan diserahkan kepada negara.
"Setelah 30 hari tidak ada yang melaporkan pembekuan tersebut, berdasarkan putusan pengadilan negeri, aset uang yang ada di rekening tersebut akan kita ambil dan kita serahkan kepada negara," jelas Hadi saat konferensi pers di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Rabu (19/6/2024).
Jurnalis : Fauz.