Pasuruan, Potretlensa.com - Satuan Reserse Narkoba Polres Pasuruan berhasil mengungkap peredaran narkoba ditempat yang berbeda wilayah hukumnya.
"Dalam kurun waktu 3 hari berturut-turut, Anggota Satreskoba Mengamankan 3 orang pelaku pengedar Narkoba jenis Sabu-sabu di TKP berbeda," kata Kasat Resnarkoba Polres Pasuruan Iptu Agus Yulianto.
Ia menjelaskan, pelaku pertama yang ditangkap pada hari Senin (01/07/2024) pukul 22.30 WIB di sebuah rumah Dusun Lumbangboro, Desa Lumbangrejo, Kecamatan Prigen yakni MS (26) warga Kelurahan Gambiran, Kecamatan Prigen.
Dari tangan pelaku, berhasil mengamankan barang bukti;
-- 3 kantong plastik kecil berisi Sabu-Sabu dengan berat total 0,72 gram.
-- 1 buah timbangan listrik warna silver.
-- 1 unit Ponsel warna hijau tosca merk Oppo.
-- 1 buah bungkus rokok kosong merk Kansas.
-- 1 bungkus plastik klip kosong.
Untuk pelaku kedua, lanjutnya, yakni MT (42) yang ditangkap pada hari Selasa (02/07/2024) pukul 09.00 WIB di dalam rumahnya di Dusun Puntir, Desa Martopuro, Kecamatan Purwosari.
Dari hasil penangkapan MT (42), didapat sejumlah barang bukti;
-- 2 kantong plastik berisi plastik kecil dengan berat total 49,75 (empat puluh sembilan koma tujuh lima) gram.
-- 1 buah sendok besi.
-- 1 lipatan plastik klip.
-- 1 buah timbangan listrik warna hitam.
-- 1 buah HP merk Oppo warna kuning," sebutnya.
Selanjutnya, untuk pelaku ketiga yang tertangkap pada hari Rabu (03/07/2024) pukul 12.00 WIB di dalam rumah Desa Wonosunyo, Kecamatan Gempol yakni KS (41).
Barang bukti yang berhasil diamankan yakni;
-- 16 kantong plastik kecil berisi Sabu-Sabu dengan berat total 4,62 gram.
-- Uang hasil penjualan Sabu-Sabu Rp. 200 ribu.
-- 1 buah Ponsel merk Oppo warna Hitam.
"Atas perbuatannya, ketiga pelaku tersebut dikenakan Pasal 114 ayat (1) dan/atau pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika," pungkas Iptu Agus.
Jurnalis : Airlang.