Pasuruan, Potretlensa.com - Jajaran satreskrim polres Pasuruan bersama unit Reskrim Polsek Nongkojajar, kembali menangkap pelaku pencuri motor terekam CCTV yang viral di media sosial.
Peristiwa pencurian tersebut terjadi di halaman rumah warga dusun grontol desa Tlogosari, Kecamatan Tutur, kabupaten Pasuruan saat korban sedang memeriksa pasien di saudaranya dengan kunci motor masih menempel.
Memanfaatkan situasi itu dan sepi, pelaku masuk ke halaman rumah kemudian pelaku membawa kabur sepeda motor Honda beat berwarna hitam.
Mengetahui kendaraannya hilang, korban segera melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Nongkojajar dan mengunggah rekaman CCTV ke media sosial. Video tersebut kemudian menjadi perhatian masyarakat luas.
Berbekal informasi dan rekaman CCTV tersebut, Tim Optimal Unit I/ Pidum Satreskrim polres Pasuruan, bersama Kanit Polsek Nongkojajar yang di pimpin Kanit Pidum Ipda Daffa Sava Pradana, bergerak cepat melakukan pendalaman dan pelacakan hingga berhasil mengamankan empat orang pelaku tindak pencurian.
Berikut identitas pelaku yang di amankan, Muh Fahmi Akbar warga Sumberpitu, ditangkap di rumah saudara nya di dusun Sawiran desa Dawuan sengon kecamatan Purwodadi.
Arif Nur Abidin, warga dusun campal desa Sumberpitu di ciduk dirumahnya.
M Ardiansyah dusun dodokan desa Kalipucang kecamatan Tutur.
Ahmad Wildan Al Abi dusun Pucangan desa Kalipucang kecamatan Tutur kabupaten Pasuruan, saat ini ke empat pelaku mendekam di sel tahanan polres Pasuruan.
Polres pasuruan melalui humas Iptu Joko Suseno membenarkan penangkapan empat diduga pelaku curanmor, saat ini diamankan di polres pasuruan untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Sementara, Kapolsek Nongkojajar AKP Budi Luhur mengatakan, bahwa pihaknya akan terus meningkatkan upaya penegakan hukum terhadap segala bentuk tindak kriminalitas yang meresahkan masyarakat.
“Kami berkomitmen memberikan pelayanan dan perlindungan terbaik kepada masyarakat. Setiap laporan yang masuk akan ditindaklanjuti secara cepat, profesional, dan tuntas. Pengungkapan beberapa kasus ini menjadi bukti bahwa polres Pasuruan Polsek Nongkojajar tidak akan memberikan ruang bagi pelaku kejahatan di wilayah hukum kami," katanya.
Buat pembelajaran, tambahnya, bagi pelaku yang melakukan kejahatan di wilayah hukum Polsek Nongkojajar khususnya dan secara umum di wilayah pasuruan guna mempertanggung jawabkan perbuatannya.
"Tidak ada ruang untuk pelaku kejahatan di wilayah polsek nongkojajar. Kami akan tindak tegas," ujarnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 477 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
*Dre




