Mojokerto, Potretlensa.com -
Aksi penipuan dengan kedok menggandakan uang, Slamet (45) asal Desa Mojowiryo, Kecamatan Kemlagi, Kabupaten Mojokerto akhirnya ditangkap Polisi, Sabtu (31/8/2024), setelah kabur ke Kalimantan dan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).
Pelaku ditangkap Satreskrim Polres Mojokerto Kota setelah melakukan penipuan uang senilai Rp 325 juta terhadap SA, calon kepala desa di wilayah Kecamatan Dawar Blandong.
"Pelaku ditangkap setelah dilaporkan oleh SA yang mengalami kerugian hingga 325 juta," kata Kasatreskrim Polres Mojokerto Kota AKP Rudy Zaini saat menggelar konferensi pers, Selasa (3/9/2024).
Kejadian, lanjutnya, aksi penipuan tersebut terjadi pada bulan Januari 2020 hingga Juli 2020, pelaku saat itu berjanji kepada korban mampu mendatangkan uang Rp 60 Miliar dari ibu Nawangwulan Ratu Kidul dengan syarat korban menyediakan uang biaya beli minyak untuk dilarung sebagai persembahan di pantai Ngeliyep, Malang.
"Korban menyerahkan uang sebanyak tujuh kali dengan nilai total Rp 325 juta. Sayangnya, uang yang dijanjikan pelaku itu tidak pernah terwujud. Merasa dibohongi, korban melapor ke Polres Mojokerto Kota," jelasnya.
Rudy menyebut, korban butuh uang untuk pencalonan Kades di Dawarblandong. Pelaku mengaku pernah mengajak korban menggelar ritual dipantai ngliyep.
Dalam kasus tersebut, barang bukti yang di amankan diantaranya kotak hijau, Minyak serimpi, Bunga sedap malam dan sejumlah dupa, rokok sebagai sarana mengelabuhi korbannya.
"Pelaku SL, kami sangkakan dengan pasal 378 tentang penipuan, dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara," pungkasnya.
(HAR)