Jakarta, Potretlensa.com -
Deputi Bidang Pengembangan Penyelenggara Kegiatan Kemenpar Vinsensius Jemadu mengatakan bahwa pemerintah melalui Kementerian Pariwisata telah memasukkan isu keberlanjutan dalam revisi penyusunan Undang-Undang (UU) Kepariwisataan.
"Revisi dari UU Nomor 10 Tahun 2009 ini memang banyak sekali ya, antara lain pilar-pilar soal aspek keberlanjutan itu. Banyak sekali dimasukkan oleh stakeholders, termasuk juga dari DPR RI," kata Vinsensius usai mengikuti konferensi pers di Jakarta, (6/10).
Dijelaskan Vinsensius, sederet masalah yang menyangkut isu keberlanjutan itu di antaranya mengenai penghitungan emisi karbon yang dihasilkan dalam suatu event mulai dari penyelenggara maupun delegasinyang hadir hingga pertemuan, insentif, konvensi, dan pameran hijau (green MICE).
Pembahasan juga menyangkut denda atau hukuman apa yang dapat diberikan pemerintah pada pihak-pihak yang melanggar aturan seperti harus menanam pohon agar dapat mendorong peningkatan daya saing masing-masing pelaku industri.
Hal lain yang turut dibahas yakni soal pemerataan infrastruktur agar jumlah event dan MICE dapat diselenggarakan di seluruh daerah Indonesia, tanpa melulu terpatok dengan kota-kota besar seperti Jakarta dan Bali.
"Mitra kami di DPR itu mendorong supaya daerah-daerah juga harus membangun infrastruktur MICE. Sehingga, dampak ekonomi tidak hanya ada di kota-kota besar tapi juga di daerah-daerah lain, itu yang kita dorong melalui undang-undang," ucapnya.
Terpisah, Ketua Umum Perhimpunan Hotel dan Restoran (PHRI) Hariyadi B. Sukamdani merespon dengan mengatakan tidak keberatan jika isu keberlanjutan dimasukkan dalam pembahasan undang-undang.
Namun untuk tanggapan dari pelaku usaha, Ketua Gabungan Industri Pariwisata Indonesia (GIPI) itu enggan berkomentar lebih lanjut karena ingin meminta tanggapan dari seluruh anggota organisasi melalui digelarnya rapat pleno terlebih dahulu.
Ia juga mengaku sejauh ini belum menerima salinan terbaru hasil revisi UU Kepariwisataan itu.
Sebelumnya, Menteri Pariwisata Widiyanti Putri Wardhana menyebut disahkannya Undang-undang Kepariwisataan oleh DPR menjadi fondasi penting bagi pengembangan pariwisata yang berkualitas, inklusif, adaptif, inovatif, terencana, terpadu, dan berkelanjutan.
Dalam Rapat Paripurna DPR RI di Gedung Nusantara II, Jakarta, Kamis (2/10), Widiyanti mengatakan rancangan undang-undang ini akan memberikan kepastian hukum, mendorong pembangunan pariwisata berorientasi pada kualitas dan keberlanjutan, melestarikan budaya dan lingkungan, sekaligus menata arah pembangunan pariwisata yang lebih sistematis dan adaptif.
*Ant

