PASURUAN, Potretlensa.com - Seorang pengedar kakap pil koplo beromzet miliaran rupiah berhasil dibekuk jajaran Satreskoba Polres Pasuruan.Pengedar pil koplo bernama Nurkholik (38), warga Desa Sukorejo, Kecamatan Sukorejo,pasuruan. ditangkap di kontrakannya yang berlokasi di Desa karangjati,kecamatan pandaan.
Kasat narkoba AKP Slamet Wahyudi menjelaskan, kami geledah rumahnya dan menemukan barang bukti 639 ribu butir pil koplo jenis double L dan Y. Ditaksir barang bukti tersebut bernilai Rp 1,2 miliar.
“Pelaku mengaku pil koplo tersebut dari jawa tengah, kemudian di edarkan di kota malang dan pasuruan, dan saat ini masih kami dalami jejak transaksi, dan keterlibatan pihak lain,” ujar Slamet.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 197 subs Pasal 196 UU RI No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Pelaku terancam hukuman 10 tahun penjara.(hum/*).