Potret Lensa.com - SIM C umum khusus buat ojol dan ekspedisi roda dua telah disiapkan Korlantas Polri dalam waktu dekat ini. Aturan terbaru menyebut SIM yang dikhususkan bagi pengendara motor ini akan di bagi menjadi 3 golongan, yakni SIM C Umum, C1 dan C2.
Meskipun demikian, kedepannya Korlantas masih mengkaji penerbitan SIM C umum khusus para pengemudi ojol dan ekspedisi roda dua.
Menurut Kasubdit Standar Cegah dan Tindak, Ditkamsel Korlantas Polri, Kombes Pol Muhammad Tora mengatakan SIM C umum khusus buat ojol dan ekspedisi roda dua ini untuk pengendara profesi.
Adapun sasaranya seperti pengemudi ojek online (ojol), juga ekspedisi pengiriman barang.
“SIM itu adalah merupakan bukti seseorang untuk bisa mengemudi, ada SIM A dan SIM C. Sedangkan SIM C nanti akan naik ke C1 dan C2. Saya nanti juga sedang wacanakan SIM C umum khusus buat ojol dan ekspedisi,” ujar Kombes Pol Tora, pada acara diskusi bersama wartawan otomotif di Jakarta, Jumat 17 Juni 2022.
“Saya juga sedang mau kordinasi juga dengan Kasubdit SIM karena banyak pengemudi motor angkutan umum, saya ingin wacanakan SIM C umum. Siapa pun bisa ojol, delivery, juga ekspedisi. Nanti kita mau buat kajian sama teman-teman dulu” jelasnya.
“Kemudian kita sedang menyusun uji kompetensi profesi dan regulasinya,” pungkas Kombes Tora.
Selain aturan SIM, Korlantas Polri juga telah mengeluarkan aturan baru tentang pelat nomer kendaraan, di mana 3 daerah pertama akan gunakan pelat nomer putih dan Jakarta tidak termasuk di dalamnya. Rencananya penggunaan 3 daerah pertama gunakan pelat nomer putih akan di mulai pada Juni ini dan nantinya akan diikuti oleh daerah lainnya
Kasubdit STNK Korlantas Polri, Kombes Taslim Chairuddin mengatakan, bahwa 3 daerah pertama gunakan pelat nomer putih nantinya akan dimulai di daerah Jawa Timur, Jawa Barat dan Sumatera Utara.(red)