PASURUAN, Potret Lensa.com -
Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan berhasil mengamankan sejumlah barang bukti. Barang bukti dengan tindak kejahatan pidana umum kali ini telah dimusnahkan oleh Kejari.
Barang bukti ini dikumpulkan mulai dari penyelidikan Polres Pasuruan, Polresta Pasuruan, dan juga Bea Cukai Kabupaten Pasuruan. Barang bukti yang dimusnahkan ini mulai dari curas, curat, pencurian biasa, hingga rokok ilegal.
“Terkait pelaksanaan pemusnahan barang bukti baik penyelidikan dan penyidikan telah dilakukan kerja sama dengan pihak bea cukai,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Pasuruan, Ramdhanu Dwiyantoro, Selasa (19/7/2022).
Diantaranya sebagai berikut
66,14 gram ganja
771.891 gram sabu
4.000 butir pil double L
16.470 butir pil double Y
7 butir pil inex
360.000 batang rokok ilegal
671 botol minuman keras beralkohol.
Handphone total 75 buah
“Pemusnahan barang ini sesuai dengan kitab hukum pidana yang membahayakan. Barang bukti tersebut nanti kita jelaskan aturan hukum pidana yang tertera dalam pasal hukum pidana,” lanjut Ramdhanu.
Sementara itu, Wabup Mujib Imron menyampaikan sangat berterimakasih dengan Kejari Kabupaten Pasuruan. Sehingga sudah meminimalisir barang terlarang di Kabupaten Pasuruan.
"Semoga pihak-pihak yang berwenang dalam menegakkan hukum di Kabupaten Pasuruan selalu diberikan kekuatan oleh Allah SWT,"kata Gus Mujib dalam sambutannya.
Usai penyampaian oleh Wabup pasuruan, puncak acara yakni pemusnahan Barang Bukti yang dilakukan oleh seluruh tamu Forkopimda pasuruan yang hadir secara bergantian hingga barang bukti yang telah disita habis dimusnahkan.(red).