Potretlensa.com- Rapat koordinasi dan mediasi penyelesaian permasalahan tanah di Desa Andonosari, Kecamatan Tutur, Kabupaten Pasuruan belum membuahkan hasil.
Kordinasi dan Mediasi yang di laksanakan antara ahli waris dan pemerintah desa Andonosari yang di hadiri oleh muspika kecamatan Tutur, segenap Perangkat Desa, Tokoh Masyarakat dan masyarakat Desa setempat diketahui tak temukan Titik Terang, pada hari Kamis (28/07/2022).
Pasalnya, dalam koordinasi dan mediasi itu kedua belah pihak antara keluarga dan pemerintah Desa merasa mempunyai hak untuk tanah tersebut.
Seperti yang disampaikan Kepala desa Andonosari dalam rapat koordinasi dan mediasi menyampaikan bahwa tujuan dari melaksanakan pengukuran batas tanah adalah pemerintah desa memperjelas titik mana yang tanah desa dan yang mana tanah keluarga H.Sanapi. "namun belum juga menemui titik temu," ujar kades.
Sementara itu, pihak ahli waris keluarga H.Sanapi yang diwakili Hartoyo menyampaikan akan tetap mencari solusi dalam penyelesaian tanah keluarga menjadi Tanah Kas Desa dalam proses Koordinasi dan Mediasi, Kita tetap mempertayakan bukti kepemilikan surat-surat atau sejenisnya dari pihak Desa.
"Bilamana kedepan masih belum ada titik terang, bisa dimungkinkan akan lewat jalur hukum sesuai undang-undang yang berlaku. agar warga yang menempati tanah tersebut mempunyai kejelasan sesuai yang diharapkan ahli waris karena itu untuk warga yang menempati dan pihak ahli waris tidak pernah berkeinginan mengambil tanah tersebut cuma pingin tahu mana batas milik H.sanapi dan mana punya desa," tegasnya.(TIM)