Potret Lensa.com -
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Hadi Tjahjanto mengungkapkan beragam modus para mafia tanah.
Modus dimulai dari mengambil tanah kosong yang bekerja sama dengan oknum BPN, dan mengubah data di Pusat Data Informasi (Pusdatin) yang akhirnya mengeluarkan sertifikat.
Hadi memgatakan, modus seperti ini ada yang sudah kita tangkap dan apabila ada oknum dari anggota BPN, tetap akan kita proses. "Jika terbukti melakukan tindak pidana, pasti dipecat," ancam Hadi dalam konferensi pers Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Kementerian ATR/BPN di Jakarta, (26/7/2022).
Hadi juga mengungkapkan modus lain yang dilakukan para mafia tanah yakni mengubah data fisik maupun yuridis di atas sertifikat.
Pelaku melakukan aksinya dengan cara menghapus, mengubah luas tanah, hingga mengubah nama pemilik asli sertifikat.
"Ini termasuk, (mafia tanah) masuk Pusdatin dengan illegal access (akses ilegal), kemudian mengubah data sertifikat dan itu pun kita sedang proses, Kemudian aksi yang dilancarkan oleh mafia tanah adalah terbitnya sertifikat ganda. Ini diketahui saat pemilik sah melihat pada aplikasi Sentuh Tanahku bahwa mereka bukan pemilik aslinya," terang hadi.
"Itu semua sedang kita proses dan pasti dapat hukuman berat," tegas Hadi.
Ia menambahkan Kita turun di lapangan ternyata terjadi duplikasi. Banyak kejanggalan yang kita temukan dan sekarang dalam proses penyelesaian masalah tersebut,
Maka dari itu Kementerian ATR/BPN melaksanakan Rakernas dalam upaya mengantisipasi agar tidak terjadi permasalahan yang sama.
Kementerian ATR/BPN juga melibatkan perwakilan dari aparat penegak hukum. Ini berhubungan dengan upaya penyelesaian sengketa dan konflik pertanahan.
Untuk diketahui, dalam Rakernas Kementerian ATR/BPN 2022, mafia tanah merupakan salah satu pokok bahasan. Selain itu, rakernas akan membahas pula soal percepatan pendaftaran tanah, penyelesaian sengketa dan konflik tanah.(red/*)