Potretlensa.com-
PT Kereta Api Indonesia (KAI) menerbitkan persyaratan terbaru perjalanan penumpang kereta api (KA) jarak jauh yang akan berlaku mulai minggu (17/07/2022).
Juru bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan, selain untuk meningkatkan perlindungan, kebijakan tersebut juga untuk memacu program booster vaksinasi di dalam dan luar negeri. Sehingga, masyarakat yang sudah booster tidak menulari orang lain jika sedang bepergian.
"Kebijakan akan berlaku per 17 Juli, dan akan dievaluasi setelah berjalan. Satgas merilis kebijakan 10 hari sebelumnya sebagai pra kondisi, sehingga masyarakat punya waktu untuk mendapatkan vaksin booster," kata Wiku dalam keterangan tertulis.
Dalam aturan terbaru, Wiku mengatakan, penyesuaian kebijakan perjalanan dalam negeri, termasuk kereta api, tertuang dalam Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 21 Tahun 2022 yang terbit 8 Juli lalu. Berikut aturan terbaru yang berlaku mulai 17 Juli 2022 bagi pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN):
*-* PPDN yang mendapatkan vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.
*-* PPDN yang mendapatkan vaksinasi dosis kedua wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam atau hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan dan dapat melakukan vaksinasi dosis ketiga (booster) on-site saat keberangkatan.
*-* PPDN yang mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan.
*-* PPDN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan tidak dapat menerima vaksinasi dikecualikan terhadap ketentuan vaksinasi, namun wajib menunjukkan hasil negatif tes RTPCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan dan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumahsakit pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.
*-* PPDN dengan usia 6-17 tahun wajib menunjukkan kartu/sertifikat vaksin dosis kedua tanpa menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen
*-* PPDN dengan usia di bawah 6 tahun dikecualikan dari ketentuan vaksinasi dan tidak wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen, namun wajib melakukan perjalanan dengan pendamping yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan Covid-19 serta menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
Untuk perjalanan rutin dengan kereta api dalam satu wilayah/kawasan aglomerasi perkotaan dikecualikan dari persyaratan perjalanan di atas.
Itulah beberapa aturan baru yang dirilis KAI dan berlaku efektif mulai minggu 17 Juli 2022.(Red).