PASURUAN Potretlensa.com - Ratusan pedagang Pasar Desa Wonosari, Kecamatan Tutur, Kabupaten Pasuruan diduga kuat tidak melakukan kewajibannya membayar sewa tempat usaha terhitung sejak tahun 2011 ke pemerintah desa.
Berdasarkan Peraturan Desa (Perdes) Wonosari, ditetapkan tarif sewa per tahun untuk ruko Rp 6,5 juta, kios Rp 2 juta, los Rp 1,250 juta dan meja Rp 750 ribu. Jika dihitung sejak tahun 2011, potensi pendapatan desa yang hilang mencapai Rp 20 miliar
Tentunya, Kondisi ini sangat jelas tidak menguntungkan pemerintah desa.
Kepala Desa Wonosari Herlambang, mengungkapkan awal mulanya pada tahun 1991, pemerintah desa bekerja sama dengan investor PT Anggun Bhakti Perkasa asal Sidoarjo untuk membangun pasar desa tersebut, setelah 20 tahun berjalan, pengelolaan pasar dikembalikan dan itu menjadi aset desa.
"Sesuai perjanjian, hak sewa pedagang berakhir pada tahun 2011, namun Pedagang bisa menempati kembali lapaknya dengan mengajukan permohonan sewa baru kepada pemerintah desa. Karena perjanjian dengan pihak ketiga sudah selesai," kata Herlambang, Rabu (06/07/2022).
Menurutnya, selama 10 tahun berjalan, ratusan pedagang tidak mau mengajukan permohonan sewa baru.
Hal ini terjadi karena para pedagang mengklaim telah membeli dan memiliki tempat usaha tersebut.
Berbagai upaya telah kami lakukan untuk menyelamatkan aset pasar desa tersebut. Kami juga telah mensosialisasikan dan membentuk tim registrasi, namun para pedagang tidak bersedia," tuturnya.
Ia menyebut pedagang tidak ada kewenangan menguasai lapak mereka yang berada di tanah kas desa itu.
Itu tetap menjadi aset desa dan sifatnya hanya hak guna bangunan dengan kewajiban bayar biaya sewa.
"Kami mendapat dukungan dari BPD dan tokoh masyarakat untuk menyelamatkan aset pasar desa. Karena proses mediasi buntu, kami akan melanjutkannya pada upaya hukum," paparnya.
Diketahui, status tanah pasar desa tersebut berada diatas lahan tanah kas desa (TKD) Wonosari.
Direktur Pusat Studi dan Advokasi Kebijakan (PUSAKA) Lujeng Sudarto, mengaku akan mendampingi atas upaya penyelamatan aset Desa Wonosari.
Ia mensinyalir ada oknum yang terlibat di dalamnya untuk pribadi.
"Kami mendukung Pemerintah Desa Wonosari untuk menyelamatkan aset desa. Kami akan mengawal dan mendampingi jika nantinya dilakukan upaya hukum," pungkas Lujeng Sudarto.