Potretlensa.com- pasuruan
Satreskoba Polres Pasuruan telah berhasil mengamankan seorang pengedar narkoba jenis sabu. Tersangka bernama M Sutikno (41) warga Karangpilang, Kota Surabaya.
"Pelaku mengedarkan di sekitar wilayah Pasuruan tepatnya di Pandaan. Pelaku menjual sabu ini di warga sekitar dan berhasil di ungkap oleh tim SatresNarkoba,” jelas Kapolres Pasuruan, AKBP Bayu Pratama Gabunagi, Kamis (11/8/2022).
Setelah menangkap M Sutikno Polres Pasuruan mengembangkan kasus pengedaran narkoba. Dari hasil pengembangan Polres Pasuruan telah mengamankan sebanyak 21 orang tersangka
21 orang tersangka tersebut terdapat dua warga dari luar Pasuruan, Sedangkan barang bukti yang berhasil dikumpulkan terdapat 112,06 gram sabu dan 300 butir pil ekstasi kalau di total sekitar 350 juta.
“Hasil tangkapan ini setelah mengembangkan mulai dari tanggal 1 hingga 30 Juli 2022. Ada dua tersangka yang berasal dari luar Pasuruan, yakni Sidoarjo dan Jember,” ujar Bayu.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, 21 tersangka dikenakan pasal 112 ayat 2 tahun 2009 tentang narkotika. Pelaku juga akan mendekam dipenjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun.(red).