Potretlensa.com-
Polres Pasuruan berhasil amankan pelaku tindak pidana pencurian. Pelaku berinisial JR ini merupakan suami dari Kades Purwodadi, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Pasuruan.
JR warga Kecamatan Krembung, Kabupaten Sidoarjo tersebut berdasar catatan kepolisian pernah terlibat aksi pencurian sepeda motor di beberapa tempat.
“Pelaku melakukan aksinya untuk membeli kebutuhan sehari-hari. Hasil curian dari pelaku juga digunakan untuk biaya sekolah anaknya,” ujar Kasat Reskrim Polres Pasuruan, AKP Adhi Putranto Utomo, Senin (1/8/2022).
Guna melancarkan aksinya JR menggunakan kunci later T untuk merusak rumah kunci sepeda motor. Tak hanya itu pelaku juga tak segan untuk melukai korbannya dengan benda tajam.
Kapolres Pasuruan, AKBP Bayu Pratama Gubunagi menambahkan, selain JR, polisi juga menangkap empat pelaku curanmor lainnya.
Mereka adalah RM (25) warga Kecamatan Kejayan, DL (24) warga Kecamatan Pasrepan, HY (35) warga Kecamatan Purwodadi, IB (22) warga Kecamatan Rejoso.
Menurut Bayu, mereka bukan satu komplotan, namun begitu, mereka melakukan pencurian sepeda motor di sejumlah wilayah di Kabupaten Pasuruan.
"Menghimbau kepada seluruh masyarakat khususnya di wilayah Kabupaten Pasuruan agar selalu berhati-hati saat memarkirkan kendaraan di tempat umum atau di pinggir jalan, biasakan selalu menggunakan kunci ganda saat hendak meninggalkan kendaraan terlebih dikasih kunci tambahan supaya keamanan lebih ekstra," imbuhnya.
Akibat perbuatannya, Pelaku di jerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukumannya, maksimal 9 tahun penjara.(red).