PASURUAN, Potret Lensa.com - Pihak Desa Ngadirejo angkat bicara terkait Rumor seorang pria yang dihukum adat dengan denda 300 Sak semen.
Menurut Kades Ngadirejo Muliyono, mengatakan yang bersangkutan sudah di panggil oleh ketua RT, Kepala dusun dan juga BPD dan permasalahan sudah di selesaikan oleh dusun dengan memberikan denda kepada yang bersangkutan dengan membayar semen sebanyak 300 bal.
“Saya mengetahui tapi sebatas mengetahui mas, Desa tidak ikut-ikut tapi ada yang aneh rumor yang beredar bahwa hasil denda tersebut di buat perbaikan bangunan kantor desa salah, dan tempat soundsystem,” jelas dia, Selasa (06/09/2022).
Dia menerangkan, pria berinisial ARN salah satu warga desa sebelah sudah melakukan perbuatan yang sangat memalukan yakni perselingkuhan dengan warga Desanya.
Sementara itu, Kasun Krajan di temui potretlensa.com di rumahnya menjelaskan bahwa memang sudah jadi tradisi kalau ada warga yang melakukan kesalahan akan di kenakan hukum adat dengan di denda.
Terpisah, warga yang meminta namanya tidak di publikasikan, bertutur penerapan denda adat kepada pelaku selingkuh ARN itu tidak melibatkan tokoh adat. Hal itu tidak diatur dalam peraturan manapun.(sd/ab).