POTRET LENSA.COM -
Ketua RW 06 Desa Jambangan Candi, M Choirul Abror Niat membantu untuk memberdayakan warga setempat dengan memanfaatkan ruang terbuka hijau (RTH) depan perumahan jadi lapak pedagang kaki lima (PKL) justru berbuah pahit.
Abror (53) menjabat Ketua RW 06 di Perumahan Citra Sentosa Mandiri, Desa Jambangan, Kecamatan Candi, Sidoarjo ditetapkan tersangka oleh penyidik Polda Jatim
disangka melanggar Pasal 69 ayat 1, pasal 70 ayat 1 Undang-undang nomor 26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang sebagaimana diubah Undang-undang nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Ia berusaha mencari keadilan bersama Kuasa Hukumnya, Dimas mendatangi Kantor Setda Kabupaten Sidoarjo saat menyampaikan keluh kesahnya, Rabu (7/9/2022).
"Saya ditetapkan tersangka pada 24 Agustus 2022 lalu," ucap Abror ketika berada di Dinas LHK Sidoarjo hendak menyampaikan keluhan tersebut
Dia menceritakan, awal mula menggunakan lahan yang ada di dalam perumahan itu karena tidak terurus, kondisi lahannya banyak ilalang. Sehingga, ia bersama warga dan RT setempat membersihkan lahan tersebut.
Tujuannya agar lahan tersebut bermanfaat dan bisa digunakan warga sekitar yang ingin berjualan, pedagang kaki lima (PKL).
"Proses penggunaan lahan itu dijadikan lahan jualan PKL tidak saya lakukan sepihak begitu saja," terangnya.
Dia mengaku ada proses musyawarah bersama warga setempat hingga RT. Termasuk menyampaikan ke desa setempat, hingga akhirnya bagi masyarakat setempat yang ingin berjualan, mendaftar ke masing-masing ketua RT nya.
Selanjutnya direkomendasikan pada ketua RW. Pemanfaatan itu mulai September 2019. "Ada 38 orang yang daftar, tapi yang aktif 20 orang," paparnya.
Baru berjalan beberapa bulan, namun ada warga yang bukan KTP desa setempat melaporkan ke Polda Jatim bahwa diduga memanfaatkan RTH.
Abror pun mengaku kaget dengan laporan tersebut. Ia tidak tau jika lahan yang dimanfaatkan warga sekitar tersebut ternyata RTH. Ia sempat melakukan mediasi dengan warganya.
Bahkan dia juga sempat menerbitkan surat edaran agar lahan itu tidak lagi dipergunakan warga untuk berjualan. Harapannya tentu agar kondusifitas di wilayahnya bisa terjaga dan proses hukumnya dihentikan jadi tersangka.
Maka dari itu saya datang ke sini harapannya bisa dapat solusi dari pemkab," jelasnya.
"Penggunaan lahan ini kan agar warga bisa menaikkan ekonominya karena kondisi pandemi, tapi kalau memang tidak berkenan, ya saya hentikan melalui edaran itu," ujarnya.
Kuasa Hukum Abror, Dimas menyampaikan ada beberapa hal yang menurutnya perlu ditelaah lebih jauh dalam penetapan tersangka kliennya itu. Sebab, penggunaannya itu sudah melalui musyawarah warga setempat.
Lebih jauh menurut dia, jika lahan yang dimaksud tersebut RTH, artinya sudah diserahkan ke Pemkab oleh developer. Sehingga, menurut dia, ada kewenangan pemerintah untuk memberikan solusi perihal permasalahan yang menimpa warganya itu.
"Maka dari itu tujuan kami datang ke sini untuk meminta kejelasan perihal tindak lanjut permasalahan ini," ungkapnya.
Ia pun meminta seharusnya Pemda setempat memberikan sosialisasi dan pemberian tanda di setiap fasum dan fasos yang sudah diserahkan developer.
"Kalau seperti ini kan kasihan masyarakat bawah. Biar masyarakat itu tau kalau itu sudah diserahkan ke Pemda. Kalau seperti ini instansi dinas terkait untuk mencari solusi, tapi malah di Polda ditindaklanjuti dengan penetapan tersangka yang menurut saya perlu dikaji lagi penetapannya ini," tutupnya.(G)