Gunakan RTH Untuk Usaha Warga, Ketua RW di Sidoarjo Jadi Tersangka


 

POTRET LENSA.COM - 

Ketua RW 06 Desa Jambangan Candi, M Choirul Abror Niat membantu untuk memberdayakan warga setempat dengan memanfaatkan ruang terbuka hijau (RTH) depan perumahan jadi lapak pedagang kaki lima (PKL) justru berbuah pahit.


Abror (53) menjabat Ketua RW 06 di Perumahan Citra Sentosa Mandiri, Desa Jambangan, Kecamatan Candi, Sidoarjo  ditetapkan tersangka oleh penyidik Polda Jatim

disangka melanggar Pasal 69 ayat 1, pasal 70 ayat 1 Undang-undang nomor 26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang sebagaimana diubah Undang-undang nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja.


Ia berusaha mencari keadilan bersama Kuasa Hukumnya, Dimas mendatangi Kantor Setda Kabupaten Sidoarjo saat menyampaikan keluh kesahnya, Rabu (7/9/2022).


"Saya ditetapkan tersangka pada 24 Agustus 2022 lalu," ucap Abror ketika berada di Dinas LHK Sidoarjo hendak menyampaikan keluhan tersebut


Dia menceritakan, awal mula menggunakan lahan yang ada di dalam perumahan itu karena tidak terurus, kondisi lahannya banyak ilalang. Sehingga, ia bersama warga dan RT setempat membersihkan lahan tersebut.


Tujuannya agar lahan tersebut bermanfaat dan bisa digunakan warga sekitar yang ingin berjualan, pedagang kaki lima (PKL).


"Proses penggunaan lahan itu dijadikan lahan jualan PKL tidak saya lakukan sepihak begitu saja," terangnya.


Dia mengaku ada proses musyawarah bersama warga setempat hingga RT. Termasuk menyampaikan ke desa setempat, hingga akhirnya bagi masyarakat setempat yang ingin berjualan, mendaftar ke masing-masing ketua RT nya.


Selanjutnya direkomendasikan pada ketua RW. Pemanfaatan itu mulai September 2019. "Ada 38 orang yang daftar, tapi yang aktif 20 orang," paparnya. 


Baru berjalan beberapa bulan, namun ada warga yang bukan KTP desa setempat melaporkan ke Polda Jatim bahwa diduga memanfaatkan RTH.


Abror pun mengaku kaget dengan laporan tersebut. Ia tidak tau jika lahan yang dimanfaatkan warga sekitar tersebut ternyata RTH. Ia sempat melakukan mediasi dengan warganya.


Bahkan dia juga sempat menerbitkan surat edaran agar lahan itu tidak lagi dipergunakan warga untuk berjualan. Harapannya tentu agar kondusifitas di wilayahnya bisa terjaga dan proses hukumnya dihentikan jadi tersangka.


Maka dari itu saya datang ke sini harapannya bisa dapat solusi dari pemkab," jelasnya.


"Penggunaan lahan ini kan agar warga bisa menaikkan ekonominya karena kondisi pandemi, tapi kalau memang tidak berkenan, ya saya hentikan melalui edaran itu," ujarnya.


Kuasa Hukum Abror, Dimas menyampaikan ada beberapa hal yang menurutnya perlu ditelaah lebih jauh dalam penetapan tersangka kliennya itu. Sebab, penggunaannya itu sudah melalui musyawarah warga setempat.


Lebih jauh menurut dia, jika lahan yang dimaksud tersebut RTH, artinya sudah diserahkan ke Pemkab oleh developer. Sehingga, menurut dia, ada kewenangan pemerintah untuk memberikan solusi perihal permasalahan yang menimpa warganya itu.


"Maka dari itu tujuan kami datang ke sini untuk meminta kejelasan perihal tindak lanjut permasalahan ini," ungkapnya. 


Ia pun meminta seharusnya Pemda setempat memberikan sosialisasi dan pemberian tanda di setiap fasum dan fasos yang sudah diserahkan developer.


"Kalau seperti ini kan kasihan masyarakat bawah. Biar masyarakat itu tau kalau itu sudah diserahkan ke Pemda. Kalau seperti ini instansi dinas terkait untuk mencari solusi, tapi malah di Polda ditindaklanjuti dengan penetapan tersangka yang menurut saya perlu dikaji lagi penetapannya ini," tutupnya.(G)

COMMENTS

Nama

Gaya Hidup Kesehatan l Nasional Olahraga Patroli Pemerintahan Peristiwa Piknik Vi Video Viral
false
ltr
item
Potret Lensa: Gunakan RTH Untuk Usaha Warga, Ketua RW di Sidoarjo Jadi Tersangka
Gunakan RTH Untuk Usaha Warga, Ketua RW di Sidoarjo Jadi Tersangka
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEg0dtnFoWQWginCq1QxXMxLyQ2Irct8Bm6PMEznXIoK1RJIQaYc8gAh5whZFaFG6ZGoZLP_KUFyGsuBmiDkcrSdIKIvNrG4EMHRDQ9fiGQBBdx3odMUEg9BHycO9OFPIGfqlhG8y1Py2b9MbhJpWn6zOLoOPvuckAj5yMtONhcDEDgVBPr6S2WNAIQo/s16000/IMG-20220908-WA0015.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEg0dtnFoWQWginCq1QxXMxLyQ2Irct8Bm6PMEznXIoK1RJIQaYc8gAh5whZFaFG6ZGoZLP_KUFyGsuBmiDkcrSdIKIvNrG4EMHRDQ9fiGQBBdx3odMUEg9BHycO9OFPIGfqlhG8y1Py2b9MbhJpWn6zOLoOPvuckAj5yMtONhcDEDgVBPr6S2WNAIQo/s72-c/IMG-20220908-WA0015.jpg
Potret Lensa
https://www.potretlensa.com/2022/09/gunakan-rth-untuk-usaha-warga-ketua-rw.html
https://www.potretlensa.com/
https://www.potretlensa.com/
https://www.potretlensa.com/2022/09/gunakan-rth-untuk-usaha-warga-ketua-rw.html
true
7929766032921212232
UTF-8
Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS CONTENT IS PREMIUM Please share to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy