PASURUAN, potret Lensa.com - Perseteruan Tanah Keluarga jadi Tanah Kas Desa (TKD) yang melibatkan keluarga almarhum Sanapi P Sudjai dengan pemdes Andonosari, kecamatan Tutur, kabupaten Pasuruan menemui titik terang. Kedua belah pihak mengaku telah sepakat untuk menyelesaikan secara kekeluargaan.
Panitia PTSL setempat memfasilitasi perseteruan tersebut agar tidak berkepanjangan dan menemukan jalan keluar dengan mendatangkan pihak desa dan ahli waris dari keluarga almarhum Sanapi, dengan tujuan memperjelas batas tanah yang sebelumnya diklaim milik kedua belah pihak.
Upaya mediasi sudah beberapa kali dilakukan untuk mempertemukan kedua pihak dan di sepakati untuk mengadakan pengukuran menentukan batas tanah milik almarhum Sanapi dan batas milik desa, dengan disaksikan kedua belah pihak, Rabu (13/09/2022).
Setelahnya di adakan pengukuran dengan minta pertimbangan dari kedua belah pihak, akhirnya pihak Desa dan Ahli waris saling menyetujui bata-batas lahan tersebut.
Kepala Desa Andonosari Ahmad Pujianto menjelaskan bahwa pihak desa hanya ingin memperjelas mana batas tanah desa dan tanah dari keluarga almarhum Sanapi biar tidak ada permasalahan di kemudian hari.
Sementara itu, Hartoyo selaku perwakilan dari keluarga Sanapi mengungkapkan bersyukur dan puas dengan hasil keputusan siang hari ini karena memang lahan itu milik keluarga Sanapi, walaupun ada tanah milik Desa itu sudah ada batasnya sendiri.
"Mewakili keluarga Sanapi, saya menyampaikan terimakasih kepada para tokoh sejarah Desa yang sudah menunjukan dengan jujur mana batas tanah desa dan mana batas tanah milik keluarga almarhum Sanapi," tutup Hartoyo dengan sumringah.(AB/SD)