PASURUAN, Potret Lensa.com - Kepala Desa Legok, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan, Diduga sewenang-wenang dalam hal menugaskan atau menunjuk Kepala Dusun baru tidak secara prosedural, sebab mengganti perangkat Desa seperti Kepala Dusun (kasun) maupun menugaskan itu ada aturan.
Anggota LSM GMBI Adi mengatakan, penugasan maupun pengangkatan Kasun atau perangkat Desa baru seharusnya melalui prosedur dan aturan yang berlaku di negara kita, saya menduga Kepala Desa Legok Nur Salam menugaskan Kasun Legok yang baru dengan mengeluarkan surat tugas lengkap dengan kop surat Pemdes Legok itu tidak sesuai prosedur.
"Mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 tahun 2017 tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat Desa. Berdasarkan pasal 5 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 tahun 2017 tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa, perangkat desa itu bisa diberhentikan apabila yang bersangkutan meninggal dunia, berhenti sendiri (mengundurkan diri), atau diberhentikan," beber adi.
Ia menambahkan, kalau memang ada penugasan kasun baru di karenakan Kasun lama tidak aktif atau sedang sakit memang boleh di lakukan oleh seorang Kades namun yang di tunjuk untuk melaksanakan tugas itu harus kepala Dusun dari Dusun yang lainya.
"Tidak boleh seorang kades menunjuk seseorang Kasun dengan seenaknya sendiri prosedur yang berlaku harus di lalui, apalagi yang di tugaskan menjadi Kasun baru adalah bapaknya sendiri," jelasnya.
Sementara itu, Nur Salam Kades Legok saat di konfirmasi potretlensa.com, mengatakan memang benar saya menugaskan bapaknya Kasun.....di karenakan sakit lama, sekitar dua bulan karena tidak bisa menjalankan tugasnya, maka saya berinisiatif untuk menugaskan bapaknya.
"Itu untuk sementara sifatnya, bukan saya mengangkatnya sebagai Kasun namun cuma menugaskan dan itu sudah saya koordinasikan dengan pihak kecamatan," ujarnya.
Terpisah, Camat Gempol mengungkapkan bahwa fasilitator Kecamatan belum pernah di ajak diskusi atau surat tembusan atau tidak ada pemberitahuan dari Desa Legok," terangnya.(rhm).
bersambung