Potretlensa.com
Klaim Sepihak Tanah keluarga jadi TKD (tanah kas desa) antara Pemdes Andonosari, Kabupaten Pasuruan versus keluarga H.Sanapi berakhir dengan damai.
Hasil dari mediasi kedua belah pihak akhirnya pihak Desa dan Ahli waris saling menyetujui bata-batas lahan tersebut.
Menurut perwakilan keluarga ahli waris Hartoyo, Lokasi tanah H.Sanapi tersebut di kampung baru Dusun krajan 1, Desa Andonosari, kecamatan Tutur dengan luas lahan kisaran 1350m itu ada bangunan berdiri sebanyak 21 rumah.
"Dengan perdamaian tersebut, kami membuat akta di notaris Haris hidayat, kita sebutkan sesuai amanah almarhum biar sama-sama mempunyai kekuatan hukum dan warga yg menempati bisa nyaman dan tidak was-was di kemudian hari.
Terpisah, Ibu.sarpi/bu H. Sanapi, mengungkapkan tanahnya itu di tempati warga dengan jumlah 21 keluarga dan di akta kan sebanyak 21 akta dari notaris, yang disebut disitu tanah tersebut untuk di tempati selamanya dan sampai turun temurun.
"Kepada Warga kampung baru penghuni tanah ini, silahkan di tempati selamanya asal jangan dijual dan jangan sampai bertengkar," ujarnya.(team*)