PASURUAN, Potret Lensa.com - Perusahaan Umum (Perum) Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Malang dengan Kejaksaan Negeri Batu, Jawa Timur, menandatangani kesepakatan bersama (MoU) terkait penanganan Bidang Hukum dan Tata Usaha Negara, Rabu (05/10/2022).
Administratur KPH Malang Candra Musi mengatakan, perum perhutani selaku pengelola kawasan hutan di pulau Jawa dan Madura berdasarkan PP No 72 tahun 2010 dapat melaksanakan tugasnya di bidang kehutanan dalam pengelolaan aset berupa tanaman dan kawasan hutan, dengan adanya kerjasama ini kewajiban yang di bebankan ke perum perhutani oleh menteri keuangan, Mentri BUMN, Mentri LHK bisa terlaksana sesuai target.
"Berkembang nya regular di bidang kehutanan yang banyak sekali, perhutani akan bisa terkawal secara bersama dengan institusi dari kejaksaan agar regulasi yang keluar benar-benar bisa tersampaikan di masyarakat secara benar dan tidak banyak di salah gunakan dengan cara komunikasi maksud dan tujuannya," ujarnya.
Sementara, Kepala Kejaksaan Negeri Batu menyampaikan sebagai jaksa pengacara Negara siap mendukung perum perhutani dalam rangka penyelenggaraan Negara di bidang kehutanan khususnya dalam rangka pengamanan aset negara dan kawasan hutan untuk mengurangi kebocoran kerugian negara dari usaha yang di lakukan oleh perum perhutani KPH Malang.
"Tujuan dari kesepakatan ini adalah untuk meningkatkan efektifitas penanganan atau penyelesaian masalah,
Ruang lingkup kegiatan ini bantuan dalam bidang hukum perdata dan tata usaha negara baik didalam atau diluar pengadilan yang di hadapi Perum perhutani,
Pertimbangan hukum dan tindakan hukum lain," ucap Agus .
Acara penandatanganan MoU bertempat di wisata Selecta kota batu turut hadir KPH malang beserta jajaran dan Kajari batu beserta jajarannya.(sd/red)