Potretlensa.com Surabaya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya memvonis terdakwa kasus pencabulan di Pondok Pesantren Shiddiqiyyah, Ploso, Jombang, yakni Moch Subchi Azal Tsani (MSAT) atau Mas Bechi dengan hukuman 7 tahun penjara. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yakni 16 tahun pidana penjara.
“Mengadili, menyatakan terdakwa terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 289 KUHP juncto 65 ayat 1 dan membayar perkara Rp 3.000. Menjatuhkan pidana selama 7 tahun penjara,” kata majelis Hakim Sutrisno saat membacakan vonis di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (17/11/2022).
Menurut hakim, beberapa hal yang meringankan Mas Bechi yakni masih muda dan berpeluang bisa memperbaiki perilakunya. Selama di persidangan, Mas Bechi juga berlaku sopan dan belum pernah dihukum.
Adapun, hal yang memberatkan adalah karena terdakwa merupakan seorang tokoh agama dan berpengaruh di lingkungan pondok pesantrennya. Kemudian, terdakwa tidak mengakui perbuatannya.
Mendengar putusan tersebut, pendukung dan keluarga Mas Bechi tidak terima. Mereka langsung berteriak memprotes vonis tersebut.(*red)