Potretlensa.com, Pasuruan
Unit II Pidek Satreskrim Polres Pasuruan berhasil menangkap pelaku penimbunan dan penjualan pupuk bersubsidi tanpa ijin yang beroperasi di Kabupaten Pasuruan.
Dalam kasus penimbunan dan penjualan pupuk bersubsidi tanpa ijin tersebut, pelaku berhasil diamankan beserta barang bukti pupuk bersubsidi yang ditimbun pelaku. Pelaku yang berhasil diamankan yakni seorang pria berinisial AS warga Kecamatan Tutur, Kabupaten Pasuruan.
Kasatreskrim Polres Pasuruan AKP Adhi Putranto Utomo, S.I.K. mengatakan bahwa pelaku berhasil di amankan pada hari Senin (14/11/2022) sekitar pukul 16.00 WIB di Gudang Pakan KPSP Setia Kawan, Desa Kayu Kebek, Kecamatan Tutur, Kabupaten Pasuruan.
Dalam penangkapan tersebut, Unit II Pidek Satreskrim Polres Pasuruan berhasil mengamankan barang bukti 24 Sak Pupuk Urea Bersubsidi dan 1 Unit mobil Pik Up L300 warna hitam nopol N-8187-TL.
“Pelaku AS terbukti melakukan tindak pidana dengan tanpa ijin memperjual belikan barang dalam pengawasan berupa pupuk bersubsidi, yang kemudian kami lakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap pelaku oleh anggota Unit II Pidana Ekonomi Satreskrim Polres Pasuruan,” ujar Adhi.
Adhi mengatakan, bahwa modus operandi dari pelaku, mengambil pupuk bersubsidi dari wilayah Kecamatan lain, setelah itu pelaku memasarkan pupuk yang di dapat itu di wilayah Kecamatan Tutur, Kabupaten Pasuruan.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat pasal Pasal 6 ayat (1) huruf (b) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia No. 7 Tahun 1955 tentang Pengusutan, Penuntutan dan Peradilan Tindak Pidana Ekonomi Jo Pasal 8 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1962 Tentang Perdagangan Barang-Barang Dalam Pengawasan Jo Pasal 2 ayat (1) Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 77 Tahun 2005 Tentang Penetapan Pupuk Bersubsidi Sebagai Barang Dalam Pengawasan.(*red)