PASURUAN,Potret Lensa.com - Pekerjaan pembangunan TPT (tembok penahan tanah) di Desa Andonosari, kecamatan tutur, kabupaten Pasuruan diduga melanggar undang-undang no 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik.
Pasalnya, di lokasi proyek tidak terlihat papan proyek yang menyatakan besaran dana anggaran yang dipakai, lama pekerjaan, pemenang lelang, juga asal dana anggaran yang dipakai.
Proyek pemerintah yang tidak mencantumkan papan plang proyek dalam pembangunannya bukan hanya melanggar Undang - Undang keterbukaan informasi publik (KIP), tetapi juga bertentangan dengan Peraturan Presiden (Perpres) No 54 tahun 2010 dan Perpres No 70 tahun 2012, tentang kewajiban memasang papan nama pada pembangunan proyek yang dananya dibiayai oleh negara.
Pantauan potretlensa.com di lokasi TPT tersebut, kontraktor tidak mengindahkan keselamatan para pekerja. tampak seluruh pekerjanya tidak menggunakan alat pengaman diri helm, rompi, ataupun sepatu, padahal Setiap pekerja mempunyai hak untuk mendapatkan perlindungan atas Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
(14/12/2022).
Sisi pengerjaan, tampak tidak memakai mesin pengaduk pasir semen (molen), dan diduga takaran pasir dengan semennya asal-asalan.
"Mesin pengaduk atau molen sengaja tidak di pakai, karena mesinnya jebol mas, dan untuk takaran pokoknya 1(satu) sak semen jadi 4 (empat)molen," ungkap salah satu pekerja.
Sementara itu, dihubungi via seluler Sidik dari dinas PU Bina marga mengatakan, besok kita cek kelokasi, dan soal safety, mesin pengaduk pasir atau molen tanyakan kepada konsultan atau pengawas lapangan, "jelasnya.
Sedangkan Sukariono di bidang pemeliharaan mengatakan, "tidak tahu itu bukan bidang saya, apa sampean tahu komposisinya berapa untuk campuran semen, nanti tak cek dulu ke lapangan kita sesuaikan dengan RAB nya," jelasnya.
Terpisah, mandor kerja proyek tersebut dihubungi via selular di tanya terkait pemasangan rangkaian besi sepatu sudah terpasang sesuai prosedur, sedangkan data yang didapat dilapangan cuma terpasang dua sepatu saja. tim.