Potretlensa.com, Pasuruan.
Satpol PP dan Bea Cukai kabupaten Pasuruan mensosialisasikan pencegahan peredaran rokok ilegal. Kali ini sosialisasi yang digelar oleh Lembaga Komunitas Pengawas Korupsi (L-KPK) diadakan di di Aula Madin Nurul Huda dusun Depok Desa Sumberpitu, kecamatan Tutur, kabupaten Pasuruan, Senin (05/12/2022).
Satpol PP dan Bea Cukai mengajak warga agar senantiasa waspada dan mencermati ciri rokok ilegal yang kerap diedarkan oleh pihak yang tak bertanggung jawab. Sekaligus, segera melaporkan jika menemui peredaran rokok ilegal di lingkungannya.
Kasatpol PP Kabupaten Pasuruan Bakti Jati Permana, melalui sekretarisnya Nurul Hudayati mengungkapkan, Tahun 2022 kabupaten Pasuruan per Desember telah menyumbang 65 Trilliun, mengingat beberapa pabrik rokok besar berada di Kabupaten Pasuruan.
"Bagi hasil dari pemerintah pusat, untuk kabupaten Pasuruan menduduki peringkat pertama dengan nominal 195 milliar," jelasnya.
Ketua L-KPK Khoirul Anam menyampaikan, sosialisasi ini program rutin yang digelar oleh Bea cukai bekerja sama dengan Satpol PP, anggaran yang digunakan tentunya sesuai PMK Nomer 215 Tahun 2021.
"Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH-CHT) yang dikelola oleh Pemkab Pasuruan menjadi sinergi dengan harapan Kementerian Keuangan melalui Bea Cukai dengan mengkampanyekan Gempur rokok ilegal", ucapnya.
Diketahui, acara dibuka oleh kepala desa Sumberpitu Mihan, dan turut hadir dalam acara tersebut muspika dan masyarakat setempat.(ab/sd).