Polres Pasuruan Ungkap Kasus 3C dan Narkoba


 



PASURUAN.

Kasus 3C (Curas, Curat dan Curanmor) juga narkoba di ungkap Polres Pasuruan. Dalam Press Release, Jumat (09/12/22),  Kapolres Pasuruan beserta jajaran menghadirkan para pelaku dan Barang Bukti (BB).


Bertempat di halaman Joglo Mapolres Pasuruan, Press Release dihadiri Kapolres Pasuruan, AKBP Bayu Pratama Gubunagi, S.H.,S.I.K.,M.Si. Kasi Humas, Kasat Reskrim dan KBO Satresnarkoba Polres Pasuruan juga lainnya 



"Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pasuruan, berhasil menangkap empat pria pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat), spesialis bobol Sekolah Dasar (SD)," kata AKBP Bayu Pratama Gubunagi, S.H.,S.I.K.,M.Si di hadapan awak media 


Keempat pelaku diantaranya, DW (42) warga Balong Watu, Cangkringmalang, Beji, Pasuruan. MR (37) warga Timbulrejo, Purwojati, Ngoro, Mojokerto. IP (45) warga Kendalpecabean, Candi, Sidoarjo (Penadah). AI (44) warga Carat, Gempol, Pasuruan (Penadah).


"Kedua pelaku diatas merupakan pelaku pencurian spesialis bobol SD, sedangkan kedua pelaku lainnya merupakan Penadah barang hasil curian," tambah Kapolres Pasuruan.


Sementara itu Kasat Reskrim Polres Pasuruan, AKP Farouk Ashadi Haiti, S.I.K., S.H., M.Si., M.H  menambahkan bahwa para pelaku berhasil ditangkap Tim Resmob Polres Pasuruan, yang dipimpin Ipda Bambang Sutejo, S.H. pada  Rabu (07/12/22), pukul 20.00 WIB.



AKP Farouk menjelaskan terkait kronologi kejadian, " Pada  Kamis 03 November 2022, sekira pukul 00.30 WIB tersangka DW (42) dan MR (37) berangkat dari Gempol dengan mengendarai 1 (satu) unit sepeda moto merk honda revo N 3508 TDF untuk mencari sasaran.


Sesampainya di depan SDN Sukolilo 11 Desa Sukolilo, Kecamatan Prigen, tambah AKP Farouk, tersangka DW (42) turun dan diikuti MR (37), kemudian DW (42) masuk kedalam ruang guru dengan cara merusak jendela menggunakan 1 (satu) buah obeng.


"Keduanya masuk dan langsung mengambil 15 (lima belas) unit tab merk Zyrex, 1 (satu) unit LCD, 1 (Satu) unit Laptop merk vaio Sony, 1 (satu), 1 (satu) buah tas ransel warna coklat dan uang tunai sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah)," jelasnya Kasat Reskrim Polres Pasuruan.


Lanjut AKP Farouk, setelah berhasil mengambil barang-barang hasil curian, kemudian barang-barang tersebut di jual ke tersangka IP (45) yakni 2 (dua) buah tab merk Zyrex dengan harga Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah), sisanya di jual ke tersangka AI (44) yakni 1 (satu) unit laptop merk Vaio Sony, 2 (dua) buah proyektor dan 2 (dua) unit tab merk Zyrex) dengan harga untuk laptop sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu).  2 (dua) buah proyektor sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) dan 2 (dua) unit tab merk Zyrex seharga Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah).


"Akibat kejadian tersebut pihak SDN Sukolilo II mengalami kerugian Rp.38.000.000,- (tiga puluh delapan juta rupiah)," lanjutnya AKP Farouk.


Atas kejadian tersebut, keempat pelaku sekarang sudah ditahan di Mapolres Pasuruan, untuk pelaku DW (42) dan MR (37) akan dijerat dengan Pasal 365 Ayat 2 KUHP dengan ancaman pidana paling lama 12 tahun penjara, Sedangkan pelaku IP (45) dan AI (44) yang merupakan penadah akan dijerat dengan Pasal 480 KUHP dengan ancaman pidana paling lama 4 tahun penjara.


Kemudian, Satreskrim Polres Pasuruan juga berhasil mengamankan lagi dua pria Inisial HP (38) warga Kelurahan Kresikan, Kecamatan Bangil, Kabupaten Pasuruan dan SW (39) warga Desa Tladung, Kecamatan  Banyuwates, Kabupaten Sampang Madura.  Mereka pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) di parkiran toko sari rasa Dusun Melikan, Desa Kejapanan,  Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan, Rabu (07/12/22) sekitar pukul 13.30 WIB.


Adapun kronologis kejadian tindak pidana (Curat) tersebut terjadi pada Jumat 24 Juni 2022 diketahui sekira pukul 12.00 WIB. Tindak pidana pencurian dengan pemberatan 1 (satu) unit sepeda motor merk vario warna hitam  Nopol N-3202-TDY a.n. Novantria, warga Desa  Carat, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan  yang dilakukan HP (38) bersama SW (39), atas kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian sekitar Rp 21.500.000,- (dua puluh satu juta lima ratus ribu rupiah). 


Masih kata AKP Farouk, dari serangkaian penyelidikan oleh Tim Resmob Polres Pasuruan, pada Rabu 07 Desember 2022 pukul 13.30 WIB, Tim Resmob Sat Reskrim Polres Pasuruan dipimpin Ipda Bambang Sutejo ,S.H berhasil mengamankan kedua tersangka diatas.


"Sepeda motor hasil curian tersebut dijual kepada HR (DPO) warga Sumenep dengan harga Rp. 3.000.000.-(tiga juta rupiah) dan tersangka HP (38) mendapatkan bagian Rp. 1.000.000,-(satu juta rupiah) sedangkan SW (39) mendapatkan bagian Rp. 1.000.000,-(satu juta rupiah) sisanya di buat untuk bayar kos," ungkap Kasat Reskrim Polres Pasuruan.


Dari hasil penangkapan terhadap pelaku, petugas berhasil mengamankan barang bukti yakni,

- 1 (satu) lembar Foto Copy STNK sepeda motor Merk Vario warna hitam Nopol N-3202-TDY a.n. Novantria.

- 1 (satu) lembar Foto copy BPKB sepeda motor Merk Vario warna hitam a.n. Novantria.

- 1 (satu) Unit Sepeda Motor Honda Beat Warna Biru Nopol N-5406-ECK sarana pada saat melakukan pencurian

- 1 (satu) buah jaket warna merah milik tersangka HP (38).

- 1 (satu) buah jaket warna abu-abu milik tersangka SW (39).


"Atas perbuatannya, Kedua tersangka dikenakan Pasal 363 KUHP," tutup Kasat Reskrim Polres Pasuruan.


Untuk pengungkapan kasus narkoba, Sat Resnarkoba Polres Pasuruan berhasil mengamankan 32 orang tersangka kasus jual beli narkoba jenis sabu, dengan total barang bukti 123,59 gram, dari 32 tersangka 2 diantaranya kedapatan memiliki barang bukti sabu diatas 10 gram.


Kedua tersangka yakni pria berinisial MMA (25) warga Dusun Dukuhtengah, Desa Dukuhtengah, Kecamatan Buduran, Kabupaten Sidoarjo (BB 28,12 Gram), dan UP (43) warga Desa Damarsi, Kecamatan Buduran, Kabupaten Sidoarjo (BB 28,12 Gram).


KBO Satresnarkoba Polres Pasuruan Iptu Tatok Agus P, S.H menjelaskan terkait kronologi kejadian, pada Kamis 01 Desember 2022, anggota Satresnarkoba mendapatkan informasi marak terjadinya tindak pidana narkotika jenis sabu.


"Mendengar hal tersebut kemudian anggota menindaklanjuti informasi tersebut dan melakukan penyelidikan," ucap Iptu Tatok.


Sehingga, lanjut  KBO Satresnarkoba Polres Pasuruan, pada Kamis 01 Desember 2022 pukul 00.30 WIB di dalam gudang Desa Tambakan, Kecamatan Bangil, Kabupaten Pasuruan, anggota Satresnarkoba Polres Pasuruan mengamankan MMA (25) dan UP (43).


"Saat dilakukan penggeledahan petugas menemukan sabu dengan rincian 3 (tiga) kantong plastik kecil berisi sabu dengan berat kotor masing-masing 22,76 (dua dua koma tujuh enam) gram, 5,03 (lima koma nol tiga) gram dan 0,33 (nol koma tiga-tiga) gram sehingga berat keseluruhan total 28,12 (dua delapan koma satu dua) gram. Tersangka berhasil diamankan atau ditangkap beserta barang bukti untuk kemudian dilakukan penyidikan lebih lanjut," tambah Iptu Tatok.


Atas perbuatannya para tersangka dijerat Pasal 132 ayat (1) Jo Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 132 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman Pidana penjara minimal 8 tahun dan maksimal seumur hidup. (TL).

COMMENTS

Nama

Gaya Hidup Kementan Sampaikan Belum Ada Skema Ganti Rugi untuk Kasus Penyakit Mulut dan Kuku Tahun Ini Kesehatan l Nasional Olahraga Patroli Pemerintahan Peristiwa Piknik Vi Video Viral
false
ltr
item
Potret Lensa: Polres Pasuruan Ungkap Kasus 3C dan Narkoba
Polres Pasuruan Ungkap Kasus 3C dan Narkoba
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgFTkFXF4y3m3qulaX_kJHRQeH2H9S9x5WEbna7zsitYhyNd82VS7py9V4NHgb7yaSbvp01UruOagBu_WPEJKU7hXtF7nPzGG96pGgeqK4OQRxDH4emEyIgmrqoFxRjm5GR4JnXjJ_CQQf0x6ybjeapzKPhbdwj1_0BjXoGVx9E62FwxZvo6X_tSetx/s16000/IMG-20221209-WA0079.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgFTkFXF4y3m3qulaX_kJHRQeH2H9S9x5WEbna7zsitYhyNd82VS7py9V4NHgb7yaSbvp01UruOagBu_WPEJKU7hXtF7nPzGG96pGgeqK4OQRxDH4emEyIgmrqoFxRjm5GR4JnXjJ_CQQf0x6ybjeapzKPhbdwj1_0BjXoGVx9E62FwxZvo6X_tSetx/s72-c/IMG-20221209-WA0079.jpg
Potret Lensa
https://www.potretlensa.com/2022/12/polres-pasuruan-ungkap-kasus-3c-dan.html
https://www.potretlensa.com/
https://www.potretlensa.com/
https://www.potretlensa.com/2022/12/polres-pasuruan-ungkap-kasus-3c-dan.html
true
7929766032921212232
UTF-8
Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS CONTENT IS PREMIUM Please share to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy