Potretlensa.com, -Malang
Di akhir tahun 2022 kali ini, Staf Hukum Divif 2 Kostrad gelar penyuluhan hukum di Batalyon Zeni Tempur 10/JP/ 2 Kostrad, Pasuruan. Rabu (28/12/22).
Kegiatan yang di buka langsung Komandan Batalyon Zipur 10/JP Mayor Czi Ali Isnaini dan menyampaikan bahwa pentingnya penyuluhan hukum kali ini untuk menambah pengetahuan tentang hukum.
"Saya harapkan apa yang disampaikan kali ini dicatat dan dipedomani, sehingga dapat menambah pengetahuan sekaligus mengingatkan kita bahwa dalam setiap kehidupan kita, apalagi seorang militer, tidak terlepas dari aturan-aturan hukum yang mengatur kita,” terangnya.
Sementara, Pakum Divif 2 Kostrad, Mayor Chk Eka Yudha Kurniawan berpesan sebagai seorang militer harus mengetahui dan memahami segala aturan hukum yang berlaku bagi Prajurit.
"Dengan mengetahui semua aturan baik yang bersifat khusus maupun yang bersifat umum yang berlaku bagi kita, diharapkan kita dapat mematuhinya, dengan demikian kita akan terhindar dari segala macam bentuk pelanggaran baik pidana maupun disiplin militer,” tegas Pakum.
Penyuluhan hukum tersebut merupakan kegiatan rutin yang dilaksanakan oleh Staf Hukum Divif 2 Kostrad kepada seluruh satuan jajaran Divif 2 Kostrad, yang bertujuan untuk selalu mengingatkan dan memberikan pemahaman-pemahaman tentang hukum kepada Prajurit dan Persit.
Ia menambahkan bahwa Indonesia adalah negara hukum dan kita sebagai Prajurit dan warga negara Indonesia yang baik, harus selalu mentaati semua peraturan/undang-undang yang berlaku di Indonesia, sehingga dapat menjadi contoh yang baik bagi masyarakat.
Tambahnya, Tunduk kepada hukum dan memegang teguh disiplin keprajuritan, itulah bunyi sumpah prajurit kedua yang harus dipegang teguh dan dilaksanakan oleh seluruh Prajurit Divif 2 Kostrad, Vira Cakti Yudha yang merupakan satuan dengan semboyan Terbesar dan Terkuat.
Dilanjut, Pemberian materi hukum oleh Kaurbankum Divif 2 Kostrad, Lettu Chk Bangun R terkait tentang Asusila, THTI, disersi, penganiayaan dan bagaimana kita harus bijak dalam menggunakan media sosial.
Kegiatan penyuluhan hukum dilaksanakan dengan lancar dan penuh antusias, ditandai dengan pertanyaan-pertanyaan yang disampaikan oleh seluruh anggota.
(BAQ)