MALANG, potretlensa.com - Jajaran Polsek Sumbermanjing Wetan (Sumawe) menangkap dua pelaku SA (43) dan R (49), warga Desa Druju, Kecamatan Sumawe, Kabupaten Malang, Selasa (14/2). keduanya diduga melakukan pencurian kayu sengon milik Perhutani.
Kasus ini terungkap ketika petugas Perhutani melakukan patroli dan menemukan dua tunggak kayu sengon di kawasan hutan petak 23 A RPH Gedog wetan, BKPH Sumbermanjing. Saat itu dilakukan penelusuran oleh petugas dan hasilnya menemukan kayu sengon sebanyak 21 batang diatas mobil pikup.
Kapolsek Sumbermanjing Wetan Iptu Heri Yani Suprapto menjelaskan telah menindaklanjuti perkara ini. “kami bergerak cepat setelah ada laporan oleh petugas ke polsek, kemudian melakukan penyelidikan untuk melakukan penangkapan,” jelasnya, Rabu (15/2).
"Petugas Perhutani yang telah menemukan mobil pikap warna biru N 8697 EJ. Mobil ini dikemudikan Suparmin, Setelah dilakukan penangkapan pada Suparmin oleh Perhutani, diperoleh keterangan kayu tersebut diperoleh dari dua pelaku SA dan R," jelasnya.
Ia menambahkan berdasar keterangan tersebut akhirnya petugas melakukan pengejaran. Petugas mengamankan pelaku sekaligus barang bukti berupa 21 gelondong kayu sengon.
“Setelah dilakukan penyelidikan terkait laporan tersebut, kedua tersangka kami amankan di Desa Druju,” tambah kapolsek.
Dalam proses pemeriksaan para pelaku mengakui perbuatannya yang melakukan tindak pencurian kayu sengon. Kini keduanya mendekam di tahanan Polsek sumber manjing wetan.
Atas perbuatannya tersebut, pelaku dikenakan pasal 82 ayat (1) huruf b UU RI no 18 tahun 2013, tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan.(*red)