Potretlensa.com -
Pemerintah Provinsi Jawa Timur dan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Ditjen Pajak Kemenkeu) sepakat untuk mengoptimalkan pengawasan bersama atas kepatuhan wajib pajak.
Kedua belah pihak menandatangani nota kesepakatan tersebut di Surabaya yang masing-masing diwakili oleh Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa dan Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Kemenkeu Suryo Utama.
"Ada sejumlah tujuan yang ingin dicapai dari kerja sama ini. Utamanya untuk mengoptimalkan pelaksanaan pertukaran, pemanfaatan data, perizinan dan informasi perpajakan dengan mengoptimalkan pengawasan bersama atas kepatuhan wajib pajak," kata Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa usai menandatangani nota kesepakatan di Surabaya, Jumat.
Menurutnya kerja sama ini juga untuk mengoptimalkan pemanfaatan program atau kegiatan peningkatan pelayanan perpajakan kepada masyarakat.
"Termasuk di antaranya pendampingan dan dukungan dalam peningkatan kapasitas di bidang pengetahuan perpajakan, serta kemampuan aparatur dalam hal pemungutan pajak daerah," ujarnya.
Mantan Menteri Sosial itu menandaskan melalui kerja sama ini Ditjen Pajak Kemenkeu akan menerima data penting, salah satunya daftar kepemilikan kendaraan bermotor di Samsat se- Jatim.
"Data tersebut dapat digunakan untuk memantau kepatuhan wajib pajak yang menjadi kewenangan pemerintah pusat, salah satunya pada sektor pajak penghasilan," ucapnya.
Dalam kerja sama ini, lanjut Khofifah, akan diterima data kependudukan dan perpajakan yang telah direkam oleh pemerintah pusat sehingga dapat digunakan untuk memperkuat basis data dalam mendukung efektifitas pemungutan dan penagihan pajak daerah.
Sebagai informasi untuk pajak Tahun 2022, pemerintah provinsi dan kabupaten kota di Jawa Timur mendapatkan TKD sebesar Rp 75,72 triliun dan tahun 2023 menjadi Rp 77,75 triliun.(*red)