Pasuruan, Potretlensa.com - Warga Desa Pungging, Kecamatan Tutur, Kabupaten pasuruan mengeluh adanya dugaan praktek pungutan liar (pungli) pada program Tanah Sistematik Lengkap (PTSL) yang ada di desanya.
Buktinya, saat lakukan pengurusan dalam program tersebut, warga dikenakan biaya tambahan Rp 5 ribu diluar biaya pengurusan yang telah disepakati Rp 500 ribu.
Ironisnya, dugaan praktek pungli tersebut dilakukan oleh panitia PTSL desa setempat.
Padahal, program sertifikat tanah yang dicanangkan oleh Kementrian Agraria dan Tata Ruang Indonesia atau di kenal dengan program Tanah Sistematik Lengkap (PTSL) bertujuan untuk membantu masyarakat agar hak atas tanahnya menjadi resmi dan berstatus sertifikat.
"Ada tambahan biaya Rp 5 ribu untuk satu sertifikat, diluar biaya yang telah disepakati Rp 500 ribu itu, tapi meski Rp 5 ribu kalau dikalikan ribuan sertifikat, lumayan juga nominalnya," ucap warga yang tidak mau sebutkan namanya ke media ini, Kamis (23/3/2023).
lanjutnya, biaya tambahan Rp 5 ribu dengan dalih dari panitia untuk foto copy pengurusan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT).
Dikonfirmasi Panitia PTSL Suyono menjelaskan, memang benar kami menarik biaya sebesar Rp 5 ribu rupiah untuk foto copy sertifikat dan itu untuk mempermudah warga dan BPN bila pencarian data alamat untuk mengurus SPPT," jelas suyono.
Terpisah, Bendahara PTSL Suwarno saat di konfirmasi di rumahnya, Benar ada pungutan Rp 5 ribu rupiah dan itu untuk pengurusan SPPT sembari menunjukkan foto copy sertifikat.
Sementara, kepala desa pungging Sugeng Wahyudi ketika di konfirmasi mengatakan, biaya itu untuk foto Copy pengurusan SPPT katanya panitia, sedangkan pengurusan itu kan tugas pemerintahan. "Nanti akan saya tanyakan panitia," jelas Sugeng.(AB)