Pasuruan, Potretlensa.com - Konflik kepemilikan lahan yang ditempati Sekolah SMA Islam Yakin Nongkojajar, Kabupaten Pasuruan berujung deadlock atau jalan buntu. Akibatnya siswa dapat izin memakai sekolah tersebut hanya 1 bulan.
Mediasi yang dilakukan Muspika kecamatan tutur mempertemukan pihak Yayasan Yakin dengan pihak H. Mansyur Iskandar, berlangsung di kantor kecamatan tersebut, pada selasa malam (17/05/2023).
Pantauan potretlensa.com, Kedua belah pihak yang berseteru tetap pada pendirian masing-masing dan sama-sama memperkuat argumentasi dengan bukti yang dimiliki.
H. Mansur iskandar menyatakan, bahwa sudah memenangkan permasalahan lahan yayasan ini sesuai putusan mahkamah agung (MA).
"Saya adalah pendiri yayasan tersebut, dulu saya yang bayar para guru, dan perlu saya garis bawahi, kedatangan kita kesini bukan untuk mediasi tetapi hanya menjelaskan," tegasnya.
Menurutnya, karena sudah jelas putusan pengadilan negeri sampai MA sudah turun yang menyatakan H. Mansyur iskandar pemilik Sah lahan tersebut.
Pihak H. Mansyur Iskandar tetap pada pendiriannya untuk mengambil alih lahan tersebut.
Sementara itu, pihak sekolah meminta jangan libatkan siswa di persoalan ini, dan kita tidak melawan hukum.
"Kalau memang putusan mahkamah agung itu sudah keluar, tapi biarkan Proses belajar mengajar tetap harus berlangsung" ujar kepala sekolah.(*red)