PASURUAN, Potrtlensa.com - Lemah pengawasan proyek pengerjaan pemasangan paving blok di Desa wonosari, Kecamatan tutur, yang bersumber dana dari APBD Kabupaten Pasuruan,
diduga tidak sesuai dengan Rancangan Anggaran Biaya (RAB), dan tidak sesuai spesifikasi, Rabu (19/7/2023).
Proyek itu senilai dengan Rp. 86.338.000, dengan volume Panjang: 100 M, dan Lebar: 3 M, yang dikerjakan oleh CV. Asih Jaya.
Dari pantauan media ini, Terlihat jelas bahwa para pekerja tidak menggunakan K3 (Keselamatan Kesehatan Kerja) sesuai yang tertuang dalam pasal 96 UU Jasa Konstruksi dalam Pasal 59 ayat 1 dikenai sanksi administratif jika tidak menggunakan.
Sementara, salah satu warga yang enggan disebutkan namanya mengatakan, pengerjaan terkesan asal-asalan dan tidak sesuai rancangan.
"Rancangan pengerjaan lebar jalan itu 3 meter, tapi saya ukur sendiri hanya 270 cm" katanya dengan nada kesal.
Lanjutnya, untuk ketebalan pasir dasar paving disini tipis, tidak seperti Desa itu.
H Fauzi, selaku pemborong saat di konfirmasi terkait proyek tersebut melalui pesan WhatsApp mengatakan, bahwa itu menyesuaikan.
Saat awak media menanyakan untuk ketebalan lapisan dasar pasir?
Begitu juga tentang papan informasi yang tidak di pasang/disembunyikan?
"Nanti saya telpon," jawabnya singkat.
Jurnalis,(*red).