Pasuruan, potretlensa.com - Kegiatan penyuluhan Pembinaan mencegah Bullying dan kenakalan remaja oleh Kanit Bhabinkamtibmas polres pasuruan Aipda Arip Kurniawan di SMKN Tutur, senin (31/7/2023).
Bhabinkamtibmas mengajak media ini untuk meliput kegiatan tersebut, namun salah seorang security melarang wartawan masuk.
Andreanto, awak media ini sudah menunjukkan bukti
undangan dari Bhabinkamtibmas untuk meliput kegiatan yang telah berlangsung tersebut tetapi tetap di tolak dengan beralasan tidak ada Informasi ke security.
Bambang, security tersebut mengatakan, dari pihak sekolah dan ajudan polsek bilang tidak ada peliputan dari media.
"Kalau anda tetap masuk, malah saya yang kena pak," ucap Bambang.
Sementara itu, kepala sekolah Anang Prasetyo menuturkan, saya ada agenda dimalang, Mohon maaf mungkin kalau konfirmasi dulu, bisa lancar ya, saya juga baru tahu ini kalau ada anda mau meliput.
"Anda bisa konfirmasi yang dari polres saja, nanti dari polres biar komunikasi dgn saya," tutur Dia, saat dikonfirmasi via WhatsApp, senin (31/7/23).
Seperti diketahui, menghalangi atau mengusir wartawan saat melaksanakan tugas jurnalistik bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers) yakni pasal Pasal 18 ayat (1) UU Pers di mana menghalangi wartawan melaksanakan tugas jurnalistik dapat dipidana 2 tahun penjara atau denda paling banyak Rp 500 juta.
Jurnalis; AB/SD.