Ngawi, Potretlensa.com - Polda Metro Jaya menangkap dua orang pegawai Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Ngawi dalam kasus jual beli senjata api (senpi) ilegal.
Kedua oknum tersebut, yakni berinisial W (55) Kepala Resort Pemangkuan Hutan (RPH) Kedung Merak BKPH Begal KPH Ngawi dan LMP (35) petugas Polisi teritorial Resort Pemangkuan Hutan Badan (RPH) Kesatuan Pemangkuan Hutan (BKPH) Getas KPH Ngawi.
Dikonfirmasi, Administratur (Adm) Perhutani KPH Ngawi Tulus Budyadi membenarkan soal penangkapan tersebut.
"Terkait pengembangan kasus yang ditangani oleh Jatanras Polda Metro Jaya. Iya, memang benar ada dua oknum pegawai kami yang diamankan pada Sabtu (19/8) oleh Jatanras Polda Metro Jaya,” kata Tulus Budyadi (22/8).
Ia mengatakan, Polda Metro Jaya mendatangi rumah dan mengamankan LMP, selanjutnya dilakukan pengembangan kepada W. Diduga Kedua oknum tersebut sebagi pembeli senjata jenis air softgun.
Adanya kejadian ini, pihaknya langsung melakukan zoometting dari kantor Perum Perhutani Divisi Regional Divisi Regional Jawa Timur.
“Kami menghimbau seluruh petugas kami dilapangan untuk lebih berhati–hati dalam penggunaan senjata untuk kelengkapan pengembangan hutan,” terangnya.
Untuk diketahui, kasus ini berawal dari serangkaian penyelidikan dan penangkapan yang dilakukan polda metro jaya terkait dengan pembuatan senjata api ilegal yang dipesan oleh pelaku R. Berkembang ke tersangka lain di antaranya berinisial ANR yang ditangkap di Garut, TRR ditangkap di Sumedang.(gufron)