Pasuruan, potretlensa.com - Media punya peran besar dalam membentuk opini. Peran itu harus diikuti tanggung jawab para jurnalis untuk mengedukasi publik tanpa bias informasi, maupun interupsi birokrasi, dan korporasi.
Jurnalis atau Wartawan senantiasa dituntut untuk meningkatkan kapasitas dan kemampuan dalam menulis berita yang sesuai peraturan perundangan dan Kode Etik Jurnalistik (KEJ). Agar terhindar dari delik pers atau terjerat masalah hukum.
"Jurnalis tidak boleh lupa verifikasi, selalu lakukan Verifikasi, meskipun yang berbicara adalah seorang yang punya otoritas," ujar Hartoyo saat ngopi bareng beberapa jurnalis media ini di KF Anak Gunung nongkojajar, Rabu (18/10/2023).
Selain itu, lanjutnya, Ia tidak ingin wartawan media ini hanya menyalin rilis pers tanpa melakukan konfirmasi atau verifikasi.
"Publik pintar, berita yang di inginkan itu yang akurat dan komprehensif, dan berimbang," ucapnya.
Menurut Hartoyo, tidak sedikit kasus yang menjerat wartawan, terjadi akibat wartawan dalam menulis tidak memperhatikan kode etik jurnalistik. Terutama mengabaikan konfirmasi berita, sehingga berita tersebut tidak berimbang atau sepihak.
"KEJ harus benar-benar diperhatikan oleh para wartawan. Ke depan sebaiknya tidak ada lagi ruang bagi berita sepihak dan tidak sesuai kode etik," lanjutnya.
Lebih lanjut, Dalam praktiknya, terkadang karena kemudahan dunia komunikasi saat ini, para wartawan melakukan konfirmasi hanya melalui telepon atau WhatsApp. Kendati telepon dan WhatsApp tersebut tidak ada Respon, maka wartawan sudah mengganggap cukup.
Sehingga, dalam berita ditulis; “dikonfirmasi via seluler atau aplikasi perpesanan enggan menjawab.” Padahal yang seperti ini, belum memadai dijadikan hak jawab. Karena itu, sebaiknya dalam melakukan konfirmasi, wartawan datang langsung menemui yang bersangkutan/narasumber.
Oleh sebab itu, pemred mengingatkan untuk betul-betul perhatikan Azas cover both side (berita berimbang), masalah konfirmasi, dan melakukan chek and re chek sebelum berita ditulis, sehingga berita yang disajikan berimbang. Bila berita sudah ditulis secara berimbang, maka tidak ada lagi celah bisa terjerat masalah hukum.
"Baiknya berita tetap harus disajikan secara lengkap dan berimbang. Bila perlu pemuatan berita ditunda, kalau belum ada konfirmasi, dan dalam menulis tidak dalam keadaan emosi" ucapnya.
(Redaksi)