Surabaya, potretlensa.com - Sempat viral saling lapor perkara penganiayaan di area rumah pemotongan hewan (RPH) Pegirian tempat di jln. Pegirian No.258, RT.003/RW.01, Sidotopo, Kecamatan Semampir, Surabaya, Jawa Timur. Saat kejadian Saling lapor antara Moch. Totok S dan Moh.Reza Madani di hari yang sama yakni Senin, (09/10/2023).
Moch. Totok S melaporkan ke Polres Pelabuhan Tanjung Perak, terkait Moh.Reza Madani ke Polsek Semampir dengan perkara yang sama.
Usut punya usut, informasi yang di himpun awak media terkait laporan Moch. Totok S sudah dinyatakan lengkap oleh penyidik Polres Pelabuhan Tanjung Perak dengan terlapor berinisial MKLS, SFI dan RZA.
Terkait pelapor Moh.Reza Madani, dengan terlapor Moch. Totok S di Polsek Semampir Surabaya masih dalam proses pemanggilan terlapor (Moch. Totok S) untuk di mintai keterangan pada hari Rabu (25/10/2023) kemarin.
Menurut keterangan Moch. Totok S saat selesai di mintai keterangan oleh penyidik Polsek Semampir mengatakan, Kamis (26/10/2023), dihadapan penyidik saya di beri pertanyaan kurang lebih 25 pertanyaan terkait saya yang di laporkan Moh.Reza Madani (Pelapor).
"Dalam proses pemanggilan saya yang pertama, saya di dampingi Tim Pengacara yaitu Rezki Wahyu, SH, Rama Vicco Rengga Saputra SH dan Lucky Darmawan P. , SH," ucapnya.
Saat di pertanyakan awak media terkait laporan Moh.Reza Madani (Pelapor), tentang kebenaran pelapor yang di sangkakan, Totok menguraikan, saya yang di laporkan Moh. Reza Madani (Pelapor) banyak yang tidak sesuai Fakta.
"Ya terus terang saya dengan tegas mengelak dihadapan penyidik," kata Totok.
Terpisah, awak media menemui Rezki Wahyu, SH selaku Tim kuasa hukum Moch. Totok S di Kantor sekretariat Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Yayasan Lembaga Digdaya Indonesia (YLDI) jl. Teluk Kumai Timur 135 mengatakan, memang benar saya mendampingi Totok, bahkan bukan hanya Totok saja yang saya dampingi.
"Saya juga mendampingi saudara Rosul dan To'am sebagai saksi yang mengetahui kejadian di area RPH Pegirian," urainya.
Masih lanjut kata Tim kuasa hukum, terkait perkara yang menimpa clayen kami yakni saudara Moch. Totok S, saya berani memastikan bakal terjadi surat perintah penghentian penyidikan (SP3)," tegas pentolan LBH-YLDI.
(Redaksi)